Membaca Kembali Permasalahan RUU Cipta Kerja

Oleh: Samuel Gading Napitupulu
Mahasiswa Sosiologi FISIP UWKS
Kader GMNI FISIP UWKS

Pengesahan UU Cipta Kerja di Indonesia saat ini sudah memicu banyak perdebatan. Undang-undang tersebut telah disebut sebut oleh beberapa orang sebagai reformasi yang benar benar berfungsi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, sementara yang lain ber asumsi dan mengkritiknya karena menjadi ancaman terhadap hak-hak buruh dan lingkungan. Untuk benar benar memahami maksud dari Perpu Cipta Kerja, kita perlu mengeksplorasi hubungan antara berbagai variabel yang terlibat dalam pembuatannya. Kita akan mendekati masalah ini dari perspektif Marxis, memeriksa bagaimana hukum dipengaruhi oleh hubungan produksi dan perjuangan kelas. Dan harus menyelidiki faktor-faktor ekonomi, politik, dan sosial yang telah membentuk hukum dan bagaimana mereka bersinggungan dengan kepentingan berbagai kelas dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, berharap bisa mengerti segala hal tentang perpu cipta kerja yang menjelaskan potensi dampaknya terhadap masyarakat Indonesia dala segala aspek kehidupan bermasyarakat.

Omnibus Law adalah bagian kompleks dari undang-undang yang mempengaruhi berbagai variabel. Variabel-variabel ini dapat mencakup semuanya, mulai dari undang-undang ke tenaga kerjaan hingga peraturan perusahaan hingga aturan investasi asing atau luar negeri. Memahami hubungan antara variabel-variabel ini sangat penting bagi siapa saja yang ingin memahami dampak perpu cipta kerja dan Omnibus Law terhadap masyarakat Indonesia.

Salah satu cara untuk mendekati hubungan ini adalah melalui perspektif Marxisme. Menurut dari kaca mata paham Marxisme, semua fakta fakta yang sering terjadi dalam masyarakat, termasuk tatanan atau hukum, adalah hasil dari perjuangan antar kelas. Dalam kasus Omnibus Law, perjuangan ini dapat dilihat pada ketegangan antara kepentingan pekerja dan kepentingan modal.

Misalnya, Omnibus Law memasukkan ketentuan yang memudahkan pelaku usaha untuk mempekerjakan dan memecat pekerja. Hal ini dipandang sebagai perkembangan positif oleh banyak kapitalis, yang berpendapat bahwa hal itu akan membuat Indonesia lebih kompetitif di pasar global. Namun, pendukung hak-hak pekerja berpendapat bahwa ini akan mengarah pada eksploitasi pekerja dan standar hidup yang lebih rendah bagi kelas pekerja.

Demikian pula, Omnibus Law mencakup ketentuan yang memudahkan investor asing untuk melakukan bisnis di Indonesia. Para pendukung langkah ini berpendapat bahwa hal itu bisa merangsang dan merubah alur pertumbuhan ekonomi dan mempermudah dalam menciptakan lapangan kerja. Akan tetapi, para kritikus berpendapat bahwa hal itu akan menyebabkan hilangnya kesejahteraan rakyat dan sumber daya alam, karena perusahaan asing mengeksploitasi tenaga kerja dan sumber daya Indonesia untuk keuntungan mereka sendiri.

 

Perpu cipta kerja adalah produk dari lembaga pemerintahan yang ditujukan untuk kebaikan seluruh bangsa dari segala aspek. Namun seperti omnibus law yang pernah mengguncangkan kaum kaum buruh di Indonesia pada saat menjadi rancangan sudah dapat kecama kritik, bisa disimpulkan bahwa RUU tersebut tidaklah relevan bagi kaum buruh, namun pada saat rancangan undang undang cipta kerja yang kurang lebih juga tidak relevan bagi keberlangsungan kesejahteraan kaum buruh, pihak lembaga pemerintahan malah melakukan hal yang tidak sesuai dengan musyawarah dan semena mena mengesahkan perpu cipta kerja dengan jangka waktu yang dapat di katakan tidak relevan dan pastinya menimbulkan banyak kesalahan fatal dalam isi undang undang tersebut secara tersurat maupun juga tersirat,

Pengesahan undang undang perpu cipta kerja ini selain ditolak oleh kaum kaum buruh di Indonesia, kaum fraksi tersorot pada PKS dan juga fraksi partai demokrat yang menyatakan menolak pengesahan perpu cipta kerja menjadi undang undang, karena tujuan disahkannya undang-undang ini terlalu memaksakan dan tidak relevan, tujuan nya yakni oleh menko perekonomian adalah agar bisa memitidasi secara maksimal situasi ekonomi nasional yang dipengaruhi oleh situasi ekonomi global, namun pada kenyataan nya saat ini rakyat belum mampu atau siap, setidaknya jangan mengikuti alur global, namun lebih memperbaiki secara perlahan dan pasti yang rakyat pun sejahtera dan tidak tertekan oleh adanya uu tersebut.

Undang undang cipta kerja ini telah menjadi kontrovesial dan menuai beragam respons dari berbagai pihak, Seperti masyarakat sipil, buruh, mahasiswa dan kelompok atau kalangan lainnya. Pendukung terhadap undang undang cipta kerja memandang bahwa undangundang tersebut dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, namun tetap hal ini menjadi kontra terhadap masyarakat sipil terutama kaum buruh yang merasa tertekan adanya UU cipta kerja ini, dan menyarankan penghapusan undang undang ini dan menyarankan lembaga pemerinta yang berwenang lebih dominan pada rakyat nya dari pada investor asing yang sudah di perkirakan akan merusak alam dan menyengsarakan rakyat pribumi terutama kaum buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *