Monwnews.com, “Jebakan pidana” dalam pelaksanaan MBG tersebar di tiga area utama: penyelewengan dana (korupsi), kelalaian keamanan pangan yang membahayakan jiwa, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan program.

Pemerintah, melalui BGN, telah berupaya menutup celah dengan sistem keuangan yang ketat dan ancaman pidana. Namun, peringatan dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan adalah kunci utama agar program ini tidak menjadi ladang masalah hukum baru. Vonis penjara di Pasuruan membuktikan bahwa jerat pidana itu nyata dan sudah mulai diterapkan.”
Mengenai “jebakan pidana” dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyoroti aspek krusial dari program ambisius ini. Potensi jerat pidana memang nyata dan telah diwaspadai oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional (BGN), hingga lembaga anti-korupsi. Berikut adalah peta “jebakan pidana” yang mengintai para pelaksana program di lapangan.
1. Korupsi dan Penipuan (Mark-up Anggaran & Penggelapan)
Ini adalah risiko paling besar dan paling sering disorot. Potensi kerugian negara dalam program ini sangat signifikan mengingat anggarannya yang mencapai ratusan triliun rupiah .
• Ancaman Pidana: BGN telah memberikan peringatan keras bahwa praktik mark-up (penggelembungan) anggaran oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir dan akan berujung pada sanksi pidana .
• Kasus Nyata: Ancaman ini bukan sekadar gertakan. Di Kabupaten Pasuruan, empat orang pelaku penipuan terkait program MBG telah
divonis penjara. Mereka terbukti menjanjikan keuntungan fiktif sebesar Rp82 juta kepada 17 UMKM. Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Heri Pribadi Natadinata selama 2 tahun 4 bulan penjara .
• Mekanisme Pencegahan: Untuk menutup celah korupsi, BGN mengklaim telah menerapkan sistem yang ketat. Dana program dikirim langsung dari KPPN ke rekening virtual bersama yang hanya bisa dicairkan dengan persetujuan dua pihak (SPPG dan mitra dapur). Selain itu, pembelian bahan baku dilakukan secara at cost (sesuai pengeluaran riil) dan mengacu pada dashboard harga pasar untuk mencegah markup .
• Peringatan Pengamat: Meski demikian, kekhawatiran tetap muncul. Ekonom Wijayanto Samirin bahkan menyebut program MBG berpotensi menjadi “skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia” jika pengawasannya tidak diperkuat, menyusul adanya laporan SPPG yang merugi hampir Rp1 miliar diduga karena penggelapan . Transparency International Indonesia (TII) juga menyoroti lemahnya tata kelola dan pengadaan barang/jasa yang rawan manipulasi sebagai celah korupsi sistemik .
2. Kelalaian yang Berakibat Fatal (Keracunan Pangan)
Aspek kedua yang tidak kalah penting adalah keamanan pangan. Hingga September 2025, BGN mencatat 70 kasus keracunan yang berdampak pada 5.914 penerima manfaat, terdiri dari anak sekolah hingga ibu hamil .
• Ancaman Pidana: BGN bersama BIN dan Polri melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus-kasus ini. Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa jika dalam investigasi ditemukan unsur kriminal atau kelalaian berat, kasus tersebut akan dinaikkan ke ranah pidana. “Siapapun itu kita pidanakan. Baik itu pemilik dapur, maupun SPPG-nya, atau yang terlibat di dapur itu,” tegasnya .
• Pemicu Masalah: Masalah keracunan ini diduga muncul dari berbagai faktor, mulai dari tata kelola dapur yang buruk, kualitas supplier bahan pangan yang tidak baik, hingga adanya oknum yang mencari keuntungan dengan membeli bahan pangan murah namun kualitasnya rendah . Protes mahasiswa di Tasikmalaya juga menyorot isu kualitas makanan yang buruk dan kasus keracunan yang kerap terjadi .
3. Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
Area ini lebih bersifat “jebakan” etika yang berujung pada pidana, terkait dengan siapa yang boleh terlibat dalam pengelolaan program.
• Risiko Sistemik: Laporan TII mengidentifikasi bahwa penunjukan mitra pelaksana SPPG dilakukan tanpa mekanisme verifikasi terbuka. Akibatnya, banyak pengelola yayasan diduga memiliki afiliasi dengan aktor politik, institusi militer, hingga kelompok kekuasaan tertentu. Hal ini menciptakan akses preferensial dan merusak prinsip netralitas layanan publik .
• Indikasi di Lapangan: Dugaan ini selaras dengan tudingan mahasiswa di Tasikmalaya yang menyoal adanya keterlibatan pejabat publik, anggota DPRD, dan ASN dalam pengelolaan dapur MBG, serta praktik monopoli oleh salah satu partai politik .
• Peringatan Pejabat: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pun telah mengingatkan bahwa SPPG yang terbukti melanggar aturan bisa dikenai sanksi tegas, mulai dari administrasi, pemberhentian, hingga pidana .












