Monwnews.com, Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P.

Saat ini, P diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Bersama seorang pihak swasta berinisial SL, P telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Keduanya diproses dalam perkara dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional. Dimulai melalui mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan internal institusi, sebagai bagian dari penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia












