Monwnews.com, Surabaya – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menyampaikan, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal dan tidak ada penundaan pemilu 2024.
“Pemilu akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi. Lima tahun sekali. Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan,” tegas Mahfud di acara Cangkrukan Menkopolhukam bertema Tertib di Tahun Politik Menuju Indonesia Maju di hotel Westin Surabaya, Selasa (28/2/2023)
Menkopolhukam memastikan, pemerintah mempersiapkan Pemilu 2024 dengan bersungguh-sungguh. Berbagai instrumen telah dikerahkan pemerintah untuk memastikan Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada 14 Februari 2024. “Saya salah seorang yang bertanggung jawab agar Pemilu terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan, selalu terjadi kecurangan Pemilu pada era Reformasi. Namun yang membedakan kecurangan pemilu pada era orde baru dengan era Reformasi adalah pelaku kecurangan.
“Kalau era orde baru, itu kecurangan dilakukan pemerintah. Sekarang, curangnya antara peserta pemilu. Partai A mencurangi partai B, di tempat lain partai B mencurangi partai C,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Oleh karena itu, Menkopolhukam memandang perlu untuk menjadikan Pemilu lebih tertib guna mencegah berbagai gangguan yang dapat menghambat terlaksananya. Baik pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta, dan masyarakat harus menjadi lebih tertib.
“Nah, yang sekarang ini rebutan tidak karu-karuan. Tidak tertib. Itu yang harus kita tertibkan ke depan karena reformasi ini sudah bagus hasilnya. Bagusnya bagaimana? Sekarang kita bisa memilih orang sendiri, mencalonkan orang menjadi presiden sekarang boleh,” ujarnya.
Isu mengenai penundaan Pemilu kembali mencuat setelah munculnya persoalan sistem Pemilu proporsional terbuka maupun tertutup. Isu penundaan telah berulang kali naik ke permukaan dan telah berulang kali pula pemerintah menyatakan sikap bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama penyelenggara Pemilu. (kj)