KUHAP Baru Dan Tantangan Pemenuhan Hak Atas Peradilan Yang Adil

Risma Setiawati, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Negeri Surabaya

Oleh : Risma Setiawati, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Negeri Surabaya

Monwnews.com, Surabaya – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai upaya negara menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 dinilai tidak lagi memadai dalam menjawab tantangan penegakan hukum modern, termasuk tuntutan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Namun demikian, pembaruan hukum acara pidana tidak serta-merta menjamin terwujudnya peradilan yang adil apabila perlindungan HAM hanya berhenti pada tataran normatif.

KUHAP baru secara eksplisit menegaskan penghormatan terhadap HAM dan prinsip fair trial. Pasal 2 ayat (2) KUHAP baru menyatakan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh perlakuan yang adil, manusiawi, dan tidak diskriminatif. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, tantangan utama terletak pada bagaimana prinsip tersebut dioperasionalkan dalam setiap tahapan proses pidana.

KUHAP Baru dinilai hanya berhenti pada tataran normatif terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Salah satu aspek penting dalam fair trial adalah hak untuk mengetahui dan memahami tuduhan. KUHAP baru mengatur kewajiban penyidik untuk memberitahukan status hukum dan sangkaan secara jelas kepada tersangka. Meski demikian, dalam praktik penegakan hukum, pemberitahuan status sering kali bersifat formal dan tidak disertai penjelasan substansial yang dapat dipahami oleh tersangka. Kondisi ini berpotensi mereduksi hak atas pembelaan yang efektif, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan pendidikan dan akses informasi hukum.

KUHAP baru juga menegaskan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental. Namun, dalam realitas sosial, proses pidana kerap disertai dengan trial by the press dan pelabelan dini terhadap seseorang sebagai pelaku kejahatan. Ketika aparat penegak hukum menyampaikan informasi perkara secara tidak proporsional kepada publik, asas praduga tak bersalah kehilangan maknanya. KUHAP baru belum mengatur secara tegas batasan komunikasi publik aparat penegak hukum yang berpotensi mencederai hak atas reputasi dan martabat seseorang.

Selain itu, pengaturan mengenai alat bukti dan pembuktian juga menyimpan persoalan HAM. Pengakuan alat bukti elektronik dalam KUHAP baru merupakan keniscayaan di era digital. Namun, tanpa standar perlindungan privasi yang jelas, penggunaan alat bukti elektronik berpotensi melanggar hak atas kehidupan pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks ini, hukum acara pidana seharusnya tidak hanya mengejar pembuktian materiil, tetapi juga memastikan proses perolehan bukti dilakukan secara sah dan beretika.

Pembaruan KUHAP seharusnya diikuti dengan perubahan paradigma aparat penegak hukum dalam memandang tersangka dan terdakwa sebagai subjek hukum yang memiliki martabat.

Dari perspektif HAM internasional, fair trial tidak hanya dimaknai sebagai hak untuk diadili oleh pengadilan yang independen, tetapi juga mencakup keseluruhan proses sejak tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menegaskan bahwa negara wajib menjamin proses peradilan yang bebas dari tekanan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP seharusnya diikuti dengan perubahan paradigma aparat penegak hukum dalam memandang tersangka dan terdakwa sebagai subjek hukum yang memiliki martabat.

KUHAP baru memberikan kerangka normatif yang lebih modern, namun hukum acara pidana tidak boleh terjebak dalam formalisme perlindungan HAM. Perlindungan hak asasi manusia tidak cukup hanya dinyatakan dalam pasal-pasal undang-undang, tetapi harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum sehari-hari. Tanpa komitmen kuat dari aparat penegak hukum dan pengawasan publik yang efektif, prinsip fair trial berisiko menjadi jargon hukum yang kehilangan makna substantif.

Pada akhirnya, keberhasilan KUHAP baru tidak diukur dari seberapa lengkap norma yang diatur, melainkan dari kemampuannya menjamin peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan berkeadilan. Dalam negara hukum yang demokratis, hukum acara pidana harus berdiri sebagai instrumen perlindungan HAM, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan negara. (RHa/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *