Hukum  

Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang Diajukan dengan 33 Nota Emas yang Diduga Palsu, Pemilik Usaha Mengaku Tak Pernah Mengajukan

Kuasa hukum melakukan pengaduan masyarakat ke SPKT Polresta Malang Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen kredit

Monwnews.com, Malang – Seorang pemilik usaha emas berinisial “A” tidak pernah mengajukan kredit. Namun namanya, dokumen usahanya, bahkan laporan keuangannya diduga dipakai untuk mengajukan fasilitas kredit sekitar Rp5,7 miliar di salah satu kantor Bank BNI di Kota Malang. Sebanyak 33 nota transaksi emas miliknya diduga dipalsukan untuk melengkapi persyaratan pengajuan tersebut.

Kasus ini bukan sekadar soal dokumen yang diragukan keasliannya. Pertanyaan yang lebih besar mengemuka: bagaimana dokumen yang diduga tidak dibuat dan tidak ditandatangani pemilik usaha bisa menjadi dasar pengajuan kredit bernilai miliaran rupiah?

Tahu dari telepon bank

Kuasa hukum “A”, Hasrul Azwar Hasibuan, S.H., dari Kantor Hukum Asrul Hasibuan, S.H. & Partner, menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui persoalan ini setelah dihubungi pihak BNI soal pengajuan kredit pada 9 September 2026 di kantor BNI Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang. Saat itu juga “A” menyatakan tidak pernah mengajukan maupun menyetujui kredit tersebut.

“Klien kami tidak pernah merasa mengajukan kredit tersebut. Setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak bank, klien kami langsung memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah mengajukan permohonan kredit sebagaimana yang dimaksud,” kata Hasrul.

Kuasa hukum pemilik usaha emas menjelaskan dugaan pemalsuan 33 nota untuk kredit BNI Malang

Tanpa stempel, tanpa tulisan tangan, tanda tangan berbeda

Dari penelusuran awal pihak pengadu, ditemukan 33 nota transaksi emas yang diduga tidak asli dan disinyalir menjadi dokumen pendukung pengajuan kredit. Hasrul mengaku telah memegang dokumen pembanding berupa nota asli milik kliennya.

Menurutnya, perbedaannya mendasar. Nota asli selalu memuat stempel usaha serta tulisan tangan “A” dan pegawai tokonya. Pada nota yang dipakai dalam pengajuan kredit, ketiga unsur itu tidak ditemukan.

“Dokumen asli milik klien kami seharusnya memiliki stempel dan tulisan tangan dari klien dan pegawai toko kami sendiri. Namun, terhadap dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut, tidak ditemukan stempel maupun tulisan tangan klien kami. Tanda tangannya juga bukan tanda tangan klien kami,” tegasnya.

Meski begitu, keaslian dokumen tetap harus dibuktikan lewat pemeriksaan pihak berwenang. Hingga kini belum ada pemeriksaan forensik karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Dua inisial disebut: orang terdekat dan pegawai bank

Dalam keterangannya pada Minggu (01/11/2026), Hasrul menyebut pihaknya menduga ada peran RDN, orang terdekat kliennya, yang dibantu MAR (33), perempuan yang disebut sebagai pegawai Bank BNI di Kota Malang. Keduanya diduga terkait penyerahan maupun penggunaan dokumen dalam pengajuan kredit.

“Kami menduga ada peran RDN yang merupakan orang terdekat klien kami, serta dibantu oleh saudara (MAR) yang disebut sebagai pegawai Bank BNI di Kota Malang. Tetapi tentu saja, dugaan ini harus didalami dan dibuktikan melalui proses hukum,” jelasnya.

Dugaan itu masih memerlukan pendalaman penyidik. Belum ada kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.

Tiga pertanyaan yang harus dijawab penyelidikan

Pernyataan kuasa hukum membuka pertanyaan yang tak bisa dihindari:

Siapa yang menyerahkan 33 nota tersebut?

Bagaimana dokumen yang diduga tanpa stempel dan tanda tangan asli pemilik usaha bisa masuk ke proses pengajuan kredit?

Apakah ada verifikasi keaslian dokumen dan persetujuan pemilik usaha sebelum pengajuan diproses?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menunjukkan apakah prosedur administrasi dan verifikasi perbankan benar-benar dijalankan.

Belum cair, tapi bukan perkara ringan

Hasrul menegaskan, hingga pengaduan disampaikan ke kepolisian, kredit sekitar Rp5,7 miliar itu belum dicairkan. Karena itu, kliennya belum mengalami kerugian finansial langsung.

Namun ia menolak jika kasus ini dipandang remeh. Penggunaan dokumen yang dipersoalkan untuk mengajukan kredit miliaran rupiah tetap menuntut penanganan serius, terutama untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas, dokumen usaha, maupun kewenangan.

“Untuk sementara, kerugian secara langsung belum ada karena pengajuan kredit tersebut belum dicairkan. Namun, kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan, sebab menyangkut nama baik, identitas, serta dokumen usaha milik klien kami,” ujarnya.

Dilaporkan ke Polresta, belum ada kabar tindak lanjut

Persoalan ini telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat ke SPKT Polresta Malang Kota pada 20 Oktober 2026 dengan nomor STTPM/2141/X/RESKRIM/2026. Perkara kini berada pada tahap penyelidikan. Namun hingga keterangan pers disampaikan, kuasa hukum mengaku belum menerima informasi apa pun mengenai tindak lanjut dari penyidik.

“Kami berharap rekan-rekan penyidik memberikan perhatian dan atensi terhadap laporan klien kami. Sampai saat ini belum ada perkembangan maupun tindak lanjut yang disampaikan kepada kami terkait pengaduan tersebut,” ungkap Hasrul.

Ia meminta penyidik tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi mendalami seluruh dokumen yang dipersoalkan dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Uji forensik terhadap 33 nota, menurutnya, adalah langkah yang layak dipertimbangkan untuk memastikan keasliannya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya langkah teknis pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang. Apabila memang diperlukan pemeriksaan forensik atau uji keaslian dokumen, tentu kami berharap hal tersebut dapat dilakukan agar persoalannya menjadi terang,” tambahnya.

Fokus pada pemalsuan, juga minta usut bank lain

Hasrul menegaskan langkah hukum kliennya berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen, dan belum mengaitkannya dengan sengketa hubungan bisnis sebelumnya. Ia berharap Polresta Malang Kota menangani pengaduan ini secara objektif, profesional, transparan, dan proporsional, termasuk menelusuri kemungkinan dokumen serupa dipakai untuk pengajuan kredit di lembaga perbankan lain.

“Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai dokumen milik seseorang dapat digunakan untuk kepentingan pengajuan kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya. Kami ingin ada kepastian hukum dan kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan ini terbukti,” tegas Hasrul.

Ujian bagi verifikasi kredit perbankan

Jika dugaan penggunaan dokumen tidak autentik ini terbukti, dampaknya melampaui kepentingan pribadi pemilik usaha. Kasus ini akan menyentuh keamanan administrasi dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, fondasi yang seharusnya dijaga setiap bank.

Hingga berita ini disusun, RDN, MAR, dan manajemen Bank BNI belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan demi keberimbangan pemberitaan.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dihormati haknya dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Galih/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *