Monwnews.com, KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut ditahan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026.

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.
Sebagaimana diketahui, Yaqut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya, setelah menjalani pemeriksaan Yaqut langsung ditahan












