Hukum  

KPK Sita Tanah 4.7 Hektar di Jateng, Terkait Pengusutan Dugaan Pemerasan Pengurusan Penggunaan TKA di Kemnaker

Monwnews.com, Terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 18 bidang tanah dengan total 4,7 hektar yang berada di Karanganyar, Jawa Tengah.

“Penyidik KPKmelakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

KPK menduga aset berupa lahan itu merupakan hasil pemerasan yang dikumpulkan oleh tersangka, yaitu Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin (JS) dan Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (H).

“Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh Tersangka Saudara JS dan Saudara H, yang diterimanya dari para agen TKA,” ujar Budi.

Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan penahanan pada 8 orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *