Monwnews.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp272 miliar
Tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eryadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan ST, serta Komisaris PT LEB, S. Heri Wardoyo. Penetapan mereka dituangkan dalam surat keputusan resmi Kejati Lampung tertanggal 22 September 2025
“Asal dana PI 10 persen yang seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah justru tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Para tersangka menikmati hasilnya hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp80 miliar,” tegas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (22/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Way Hui untuk 20 hari ke depan
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Armen menegaskan, pengusutan perkara tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati dana PI WK OSES
Menurut Armen, perkara ini akan menjadi contoh penting dalam tata kelola dana PI 10 persen di seluruh Indonesia.












