Monwnews.com, Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (19/9/2025).
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan adanya Pemeriksaan terhadap Samsudin
“Infonya iya, masalah dana Participating Interest ( PI) PT LEB,” kata Ricky
Samsudin yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut diketahui sudah berada di Kejati Lampung sejak pagi.
“Iya, itu pak Samsudin Mantan PJ Gubernur Lampung diperiksa sejak pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Penyidikan Kejati Lampung atas kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Kejati telah menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan menyita senjumlah uang dan aset senilai Rp38,5 miliar lebih pada Rabu, 3 September 2025.
Kejati juga telah memeriksa Arinal Djunaidi pada Kamis, 4 September 2025 siang hingga Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 01.10.
Selain itu, pada 9 Desember 202, penyidik pada Kejati Lampung telah melakukan pemblokiran dan penyitaan mata uang asing dari H.E selaku Direktur Utama PT LEB sebesar US$ 1.483.497,78. Hal itu dilakukan karena ditemukan indikasi adanya penghapusan dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB.
“Pemblokiran dilakukan karena terindikasi adanya penghapusan dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya Senin (9/12/2024).
Penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah membolkir terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (dolar AS).
Dia menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh penyidik tersebut guna meminimalisir kerugian yang lebih besar terhadap penggunaan dana Participating Interest (PI) yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (PT. LJU) dan PT LEB yang diduga diterima tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.
“Hingga hari ini, penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” jelas Armen












