Hukum  

Kejaksaan Tinggi Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur

Monwnews.com, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) digeledah Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dugaan tindak pidana korupsi itu disebut melibatkan anggaran sebesar Rp65 miliar.

https://www.instagram.com/ditakencana/
https://www.instagram.com/ditakencana/

Mia Amiati Kepala Kejati Jatim menyatakan, saat ini tim dari penyidik kejaksaan masih melakukan proses penggeledahan dibeberapa tempat. Ia menyebut, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi ini.

“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di 5 tempat lainnya,” tegasnya, Rabu (19/3/2025).

Selain melakukan proses penggeledahan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah pada 11 Kabupaten/Kota di Jatim.

Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.

“Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya,” jelasnya.

Perkara dugaan korupsi ini sendiri diakuinya berawal pada Tahun 2017 lalu. Dimana, terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Dalam pelaksanaannya oleh pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana Hibah barang menjadi 2 paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim, ditetapkan pemenang lelang dari 2 paket pekerjaan yaitu PT Desina Dewa Rizky ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp 30.5 miliar.

“Dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp33,06 miliar,” imbuhnya.

Namun, barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya markup harga. Mia mencontohkan, harga dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, namun pada kenyataannya harga barang hanya sekitar Rp2 jutaan.

“Selisihnya luar biasa, tidak wajar,” tambahnya.

Bahwa terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Mia menduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara yang saat ini tim penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jatim.

“Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” ujarnya.

Disinggung soal tersangka dalam kasus ini, Mia menyatakan masih belum ada. Ia beralasan saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti serta sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.