Monwnews.com, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sritex perusahaan tekstil yang belum lama ini di nyatakan pailit

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (1/5/2025).
Sebagaimana diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Perusahaan tekstil terbesar se Asia Tenggara yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.












