Monwnews.com, Lahan sitaan kebun sawit dari hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektar (ha) diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi lahan dalam melaksanakan program pemerintah swasembada pangan.
Selanjutnya, Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 221 ribu hektar tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kebun sawit yang diserahkan berlokasi di provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.
“Ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung. Ini posisi ada di Kabupaten Indra Girihulu, dimana tersangkanya adalah korporasi,” ujarnya di gedung Danareksa Jakarta, Senin (10/3).
Ia menjabarkan, lahan kebun sawit tersebut berasal dari 9 perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penutut umum.
“Dua masih proses penyidikan. Dari 9 tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868.421 hektare atau 221 ribu sekian hektare,” jelasnya.












