Daerah  

Kampanye Pemilu Akan Dimulai, KPID Jatim Latih Relawan Pengawas Penyiaran

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) melatih masyarakat umum dan mahasiswa melalui Akademi P3SPS Relawan Pengawas Penyiaran. Selain menjadi pendidikan literasi media penyiaran, pelatihan ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan siaran, terutama menjelang masa kampanye Pemilu.

“Lembaga penyiaran memiliki empat fungsi yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Untuk mengoptimalkan keempat fungsi tersebut perlu dilakukan pengawasan yang menjadi tanggung jawab multi pihak termasuk masyarakat umum selaku relawan pengawas penyiaran.” kata Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat membuka acara Akademi P3SPS Relawan Pengawas Penyiaran.

Yosua mengatakan masyarakat perlu memahami regulasi dalam proses penyiaran. Yosua berharap peserta bisa menjadi mitra KPID Jatim dalam mengawal frekuensi milik publik yang digunakan oleh lembaga penyiaran televisi maupun radio.

Akademi Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3SPS) untuk relawan pengawas penyiaran ini digelar selama tiga hari, 3-5 Oktober 2023. Sebanyak 75 peserta dibagi menjadi tiga kelompok dan mendapatkan pengetahuan seputar sistem penyiaran di Indonesia dan konten yang dibatasi di program siaran.

Materi Sistem Penyiaran Indonesia dan Peran KPI dibawakan oleh Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Afif Amrullah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim Sundari, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Royin Fauziana. Sedangkan materi Pembatasan Racun Siaran dibawakan oleh Komisioner bidang PIS Romel Masykuri, Wakil Ketua KPID Jatim Dian Ika Riani, dan Komisioner Bidang PKSP Habib Rohan.

Korbid Isi Siaran sekaligus penanggung jawab program Akademi P3SPS KPID Jatim Sundari mengatakan konten di lembaga penyiaran tak bisa lepas dari pengaruh kepemilikan media dan kebutuhan ekonomi. Apalagi menjelang kampanye Pemilu, kebutuhan iklan dan penyebarluasan informasi sangat diperhatikan di media penyiaran. Namun ada beberapa regulasi penyiaran yang belum masuk dalam aturan KPU tersebut.

“Misalnya iklan tidak boleh menunjukan bentuk rokok atau sesuatu hal mistis di bawah jam 10 malam. Di regulasi KPU terkait iklan dan berita kampanye kan tidak ada larangan tersebut. Karena itu kami berharap masyarakat ikut membantu mengawasi program siaran yang disiarkan di Jawa Timur,” ujar Ndari.

KPID Jawa Timur bertugas mengawasi program siaran yang tayang di televisi dan radio Jawa Timur. Berdasarkan data, saat ini ada sekitar 390-an stasiun radio dan stasiun televisi yang mengudara di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *