MonWnews.com, Padang – Anak Ideologis Bung Karno yang merupakan Kader dan Anggota Aktif GMNI Sumbar melakukan Aksi Pencerdasan di Simpang Presiden Kota Padang, Senin (27/2/2023)
Aksi pencerdasan ini dilakukan sembari membagikan Leaflet/Flyer informasi seputar Penggusuran Rumah Singgah Bung Karno. Aksi juga di iringi dengan orasi dari beberapa Anak Ideologis Bung Karno.
Di temui di lokasi Aksi, Koordinator Umum Anak Ideologis Bung Karno mengatakan bahwa ini bentuk penyampaian informasi di tengah-tengah masyarakat secara langsung, supaya masyarakat yang belum begitu memahami substansi Aksi soal Penggusuran Rumah Singgah Bung Karno sebagai situs cagar budaya jadi tahu bahwa kejadian itu merupakan Tindak Pidana, terang Pandu Putra Utama.
“Kita ingin masyarakat tahu bahwa ada pelanggaran Undang-Undang di balik penggusuran rumah singgah Bung Karno. Rumah Singgah yang mengandung Nilai Sejarah tinggi itu juga tidak di pedulikan oleh Pemkot beserta jajaran sehingga terjadi penggusuran oleh pemilik yang juga mempunyai kewajiban menjaga kelestariannya. Ini juga sebagai upaya kita untuk menggalang simpati masyarakat kota Padang bahwa kita turun aksi murni karena beban Ideologis dan Moral sebagai generasi muda bangsa,” ujar Bung Pandu.
Bung M. Fajri salah satu Orator sekaligus Koordinator Lapangan mengatakan penggusuran Rumah Singgah Bung Karno jelas melanggar Undang-Undang dan merupakan akibat dari kelalaian Pemerintah Kota Padang beserta jajaran.
“Ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik rumah maupun pemerintah kota padang, yang tidak peduli akan situs cagar budaya tersebut,” tegas Bung Fajri.
“Jelas amanat undang-undang no 11 tahun 2010 mengatakan Cagar budaya harusnya dirawat oleh pemerintah atau opd terkait, namun hari ini rumah singgah bung karno yang sudah rata dengan tanah adalah bentuk kelalaian serta pembangkangan pemerintah kota padang terhadap amanat undang-undang,” kata Bung Edo salah satu orator.
“Bung karno itu tidak tokoh keluarga, tidak pula tokoh partai politik, Dan tidak hanya tokoh indonesia, namun beliau adalah tokoh bangsa dan tokoh proklamator dunia, yang mana sejarahnya harus dirawat, namun kelalaian pemkot hari ini adalah bentuk penghinaan terhadap sejarah serta bentuk pembangkangan terhadap undang-undang no 11 tahun 2010, yang mana tertulis jelas pemerintah harusnya merawat cagar budaya tersebut,” kata Bung Edo menegaskan.
Bung Haidil melanjutkan “Saya curiga rumah singgah bung karno ini setelah digusur dijadikan mainan proyek oleh segelintir orang atau pemangku kepentingan di kota Padang ini. Kami anak Ideologis Bung Karno sangat menyayangkan dan mengutuk keras penggusuran Rumah Singgah Bung Karno, pemerintah kota padang harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas kondisi yang mereka ciptakan,” tandas Bung Haidil.
“Sebagai mahasiswa pendidikan sejarah saya melihat arti penting bangunan ini bukan hanya sebagai bangunan yang yang pernah disingahi bung Karno. Bangunan ini lebih daripada itu, bangunan ini merupakan saksi bahwasanya Minangkabau andil besar dalam penyelamatan tokoh tokoh perjuangan. Bangunin juga menjadi saksi perjuangan bangsa dalam menghimpun kekuatan dan semangat dalam melawan penjajah,” kata Bung Yuda salah satu orator lainnya menegaskan.
Atas nama pentingnya sejarah untuk pembelajaran masa depan dan supremasi hukum. Kami selalu anak ideologis Bung Karno di Sumatera Barat menginginkan ditegakkan nya supremasi hukum untuk situs ini. Hukum dia yang bersalah agar jera dan memberikan pelajaran bagi mereka yang coba coba melawan hukum,” lanjut Bung Yuda.
Bung Pandu Putra Utama mengatakan akan turun aksi kembali pada hari rabu dengan massa aksi yang lebih banyak dari sebelumnya. Anak Ideologis Bung Karno akan mengawal sampai Proses Hukum dilaksanakan terhadap pihak yang telah menghancurkan rumah singgah bung karno tersebut,” pungkasnya. (Tim)