Monwnews.com, Paska pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana pada intinya mahkahmah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan “Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yangmenyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangandengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusiapaling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatanyang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melaluipemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Ketua Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat Jawa Timur (JEPR) kembali mempertanyakan bagaimana KPU melaksanakan menjadi aturan teknis sehingga putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa di operasionalkan pada tahapan pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang pelaksanaannya berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023.
Rico mengatakan “Mas, pendaftaran bakal calon presiden dan Wakil Presiden ini berlangsung antara tanggal 19 oktober 2023 sampai dengan 25 oktober 2023, sementara dalam proses penaftaranya KPU harus memedomani PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden pasal 13 huruf (q) dimana batas usia calon presiden atau wakil presiden minimal 40 tahun”
“ini menjadi persoalan serius bagi KPU RI karena jika Gibran Rakabuming raka benar nantinya menjadi Bakal Calon Presiden berdampingan dengan Prabowo Subianto, maka KPU RI harus menyesuaikan atau merubah PKPU nomor 19 tahun 2023 pasal 13 huruf (q) sesuai dengan putusan MK, nah disinilah persoalan seriusnya, mengapa ? karena dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 78 ayat (4) KPU di wajibkan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat dengar pendapat dalam melakukan pembentukan Peraturan KPU. Sementara seperti kita ketahui DPR dalam masa reses sampai tanggal 30 oktober 2023 dimana selama masa reses DPR tidak boleh melakukan rapat dengar pendapat” tambahnya.
Seperti kita ketahui saat ini DPR sedang menjalani masa reses sampai dengan tanggal 30 Oktober 2023, dan tahapan pendaftaran calon presiden berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023.
“ Sekarang kita kembalikan Kepada KPU RI mas, apakah KPU akan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nantinya jika yang bersangkutan mendaftar ke KPU bersama Prabowo Subianto ?, yang artinya jika KPU menerima berarti KPU harus lebih dahulu merubah aturan teknis yaitu PKPU nomor 19 tahun 2023 khususnya pasal 13 huruf (q) dimana menurut UU nomor 7 tahun 2017 pasal 78 ayat (4) dalam melakukan pembuatan PKPU wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR melalui Rapat dengar Pendapat yang pasti baru bisa dilakukan pada setelah masa reses usai. Jika KPU memaksakan diri menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, bukankah KPU ingkar terhadap aturan yang mereka bi]uat sendiri dan ingkjar terhadap UU no 7 tahun 2017 pasal 78 ayat (4)” tutupnya












