Hukum  

Ivan Sugianto Semakin Babak Belur, Jadi Tersangka, Rekening Bank Diblokir dan Dapat Sambutan Sorakan dari Tahanan Lain

Ivan Sugianto saat garang memaksa anak sujud dan menggonggong (kiri) dan Ivan saat digiring polisi dengan tangan diborgol menuju tahanan di Polrestabes Surabaya

Monwnews.com, Surabaya – Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto, yang memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong, benar-benar babak belur.

https://www.instagram.com/kayoone.bumi/
https://www.instagram.com/kayoone.bumi/

Ivan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya setelah ia ditangkap tim polisi yang menyanggongnya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang dari Jakarta.

Rekening bank Ivan Sugianto pun kini juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dikonfirmasi media Kamis (14/11/2024) mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto. “Ya (rekening) dia kami blokir,” ujar Ivan Yustiavandana.

Selain rekening pribadi Ivan Sugianto, PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

PPATK menyelidiki dugaan pencucian uang dan aliran transaksi mencurigakan lainnya pada rekening-rekening tersebut. “Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tegas Ivan Yustiavandana.

Karena atensi masyarakat yang begitu luas terhadap kasus ini, Polda Jawa Timur ikut mengawal kasus Ivan Sugianto ini.

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka pada Kamis sore, 14 November 2024.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara.

Ivan sendiri ditangkap polisi Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo. Ia kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya dan tiba sekitar pukul 17.21 WIVB.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ivan diciduk setelah terbang dari Jakarta dan tiba di Surabaya. “Rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan (ditangkap saat) datang dari Jakarta,” ucapnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.

Kabid Humas Polda Jatim ini menyebutkan, polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” tegas Dirmanto.

Usai penetapan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa Ivan Sugianto selama lebih dari tiga jam.

Penyidik kemudian membawa Ivan Sugianto dari tempatnya diperiksa di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya ke Gedung Anindita yang merupakan gedung berbeda dari ruang ia menjalani pemeriksaan berjam-jam.

Baju putih Ivan Sugianto yang ia kenakan saat mendarat di Bandara Juanda, kali ini sudah berganti menjadi baju tahanan warna oranye.

Kemudian polisi menggiring Ivan ke Gedung Anindita dengan tangan terborgol dan berjalan tanpa alas kaki. Ia menutupi wajahnya dengan masker.

Begitu penyidik menggiringnya ke Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Ivan Sugianto langsung mendapat sambutan sorakan puluhan tahanan dengan begitu riuh. “Ivan Sugianto, sujud.. sujud sujud, Ayo gonggong, gonggong, gonggong… kapokmu kapan kon” teriak para tahanan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *