MonWnews.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/01/2023). Saat memberikan keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mengatakan bahwa pemerintah memosisikan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan tugas konstitusional yang harus dihargai.
“Oleh sebab itu, terkait dengan ini pemerintah akan terus berkoordinasi dan bekerja sama serta menunggu masukan-masukan dan saran-saran serta rekomendasi dari Komnas HAM sesuai dengan tugas konstitusionalnya,” ujar Mahfud.
Menurut Menko Polhukam, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi bersama Komnas HAM membahas sejumlah hal termasuk pelanggaran HAM berat masa lalu. Terkait hal tersebut, pemerintah akan terus bekerja sama dengan Komnas HAM dalam penyelesaian baik yudisial maupun non-yudisial.
“Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sampai nanti ditemukan jalan yang lebih mungkin untuk dilakukan untuk menuju pengadilan karena untuk pelanggaran HAM berat itu tidak ada kedaluwarsanya,” katanya.
Sementara untuk penyelesaian non-yudisial, pemerintah telah menyatakan akan melakukan proses penyelesaian sesuai dengan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Komnas HAM, kata Mahfud, juga akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam menyelesaikan hal tersebut.
“Mungkin merevisi atau mengoreksi data kalau memang ada, tetapi kita sama sehati bahwa ini harus diselesaikan. (Penyelesaian) yang non-yudisial agar masalahnya cepat (selesai), sementara yang ketentuan yudisialnya itu biar berproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup, harus terus diusahakan,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan komitmen Komnas HAM untuk mendukung tindak lanjut dari upaya pemberian pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat. Salah satunya dengan memberikan dukungan dalam verifikasi korban agar mendapatkan status yang resmi melalui pemberian surat keterangan.
“Surat keterangan ini merupakan satu bentuk pengakuan negara, pengakuan resmi terhadap individu yang telah mengalami pelanggaran HAM yang berat, khususnya kasus-kasus yang sudah pernah diselidiki oleh Komnas HAM,” ucap Atnike. (sk)