Monwnews.com, Jakarta – Hasil telaah menyeluruh terhadap dokumen Kontrak Kerja Sama Penyediaan Jasa Angkutan Mobil Listrik yang diterbitkan oleh PT Xanh SM Green and Smart Mobility Indonesia (Xanh SM) menunjukkan adanya indikasi kuat klausul-klausul yang manipulatif, eksploitatif, dan berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum.
Temuan ini disampaikan oleh Dodi Ilham, seorang pengemudi taksi Xanh SM dengan SAP ID 7000005470, pada Jumat (15/8/2025) yang melakukan kajian hukum mendalam dengan merujuk pada UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Konsumen, UU Hak Asasi Manusia (HAM), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU Bahasa, serta hasil Konferensi Perburuhan Internasional (ILC-ILO) ke-113 di Jenewa, Swiss, Juni 2025 mengenai pekerja platform digital.
Poin-Poin Temuan Utama
1. Penyelundupan Hukum melalui Status Kemitraan
Kontrak secara tegas menolak adanya hubungan kerja formal, mengklasifikasikan pengemudi sebagai “mitra” meskipun kontrol penuh atas tarif, kebijakan, dan akses kerja dipegang perusahaan. Praktik ini berpotensi menghindari kewajiban pemberian hak-hak pekerja formal yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja, sekaligus bertentangan dengan rekomendasi ILO agar pekerja platform digital diakui secara hukum sebagai pekerja.
2. Klausul Sepihak yang Manipulatif
Perubahan aturan dan ketentuan dapat dilakukan sepihak oleh perusahaan, dan pengemudi dianggap otomatis setuju hanya dengan tetap menggunakan aplikasi. Pola ini menyerupai klausula baku yang dilarang oleh Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. Eksploitasi Ekonomi dan Risiko Usaha
Seluruh biaya operasional—mulai dari listrik, perawatan kendaraan, peralatan kerja, hingga komunikasi—dibebankan kepada pengemudi. Perusahaan tetap bebas mengatur tarif dan potongan hasil, sementara pengemudi diwajibkan menjaga saldo minimum pada akun dashboard untuk tetap bisa bekerja, yang berpotensi menjadi bentuk “penahanan upah”.
4. Pembatasan Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul
Klausul kontrak melarang pengemudi berkumpul atau berunjuk rasa di sekitar kantor Xanh SM, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 23 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
5. Penguasaan Data Pribadi Tanpa Pembatasan Tegas
Perusahaan berhak mengumpulkan, memproses, dan membagikan data pribadi pengemudi untuk “kepentingan komersial” tanpa batasan jelas. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Pasal 29 UU HAM.
6. Penyelundupan Hukum Melalui Bahasa dan Yurisdiksi
Versi bahasa Inggris kontrak dinyatakan berlaku jika terjadi perbedaan tafsir, yang berpotensi melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Implikasi terhadap HAM
Hak eksklusif Xanh SM atas platform digitalnya memang dilindungi sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual menurut Pasal 27 dan 38 UU HAM. Namun, hak ini bersifat relatif dan tidak boleh digunakan untuk mengurangi atau melanggar HAM pihak lain.
Dalam kasus ini, dominasi teknologi dan platform justru digunakan untuk mengunci akses kerja, memaksakan persyaratan yang berat sebelah, dan membatasi kebebasan sipil para pengemudi.
Seruan Tindakan
Atas temuan ini, Dodi Ilham menyerukan:
Kementerian Ketenagakerjaan meninjau potensi hubungan kerja terselubung (hidden employment) dalam kontrak ini.
Komnas HAM menyelidiki potensi pelanggaran HAM terkait pembatasan kebebasan berkumpul, privasi data, dan eksploitasi ekonomi.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo mengaudit klausul baku dalam kontrak serta sistem digital Xanh SM.
Serikat pekerja dan asosiasi pengemudi bersatu memperjuangkan hak-hak pekerja platform sesuai standar ILO 2025.












