Monwnews.com, Denpasar – Warga Negara Asing (WNA) Suriah berinisial MZN (31) diamankan petugas dalam kasus karena memiliki KTP Indonesia dan KK berkebangsaan Indonesia.
MZN ditangkap di sebuah indekos di Bali pada Fabruari 2023. Ia mengaku membuat KTP Indonesia seharga Rp 8 juta
Pria 31 tahun itu mengaku awalnya ia mencari jasa pembuatan KTP dan KK di aplikasi pencarian. Lalu seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu MZN untuk megurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.
“Yang bersangkutan mencari informasi tentang pembuatan kartu identitas di internet dan menemukan agen bernama Wayan yang mengarahkan untuk memproses KTP dengan harga Rp 15 juta,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (10/3/2023).
Setelah tawar-menawar, MZN sepakat membayar Rp 8 juta untuk pembuatan KTP, KK, dan NPWP.
Proses pembuatan KTP berlangsung selama satu minggu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar.
MZN ngakunya membuat KTP dan KK berkebangsaan Indonesia ini adalah agar bisa bisnis
Identitas baru MZN dalam dokumen tersebut bernama Agung Nizar Santoso, dan berdasarkan data Dinas Dukcapil Kota Denpasar, sebagaimana dilansir Kompas, MZN merekam KTP pada 15 September 2022. Dia menumpang KK warga atas nama Ketut Sutayer yang beralamat di Jalan Kerta Dalam Sari IX Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Kota Denpasar.
MZN datang pertama kali ke Indonesia pada tahun 2015 dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari.
“Tujuan pembuatan KTP mempermudah membuka rekening bank dan transaksi dibandingkan rekening internasional,” katanya.
Sejak saat itu MZN tercatat sudah lima kali masuk Indonesia dan pada kunjungan kelima ke Indonesia pada 29 Desember 2022, MZN menggunakan visa yang sama dengan masa berlaku hingga 26 Februari 2023.












