Monwnews.com, New Emerging Forces Activist 98 (NEFA’98), sebagai bagian dari kekuatan moral Reformasi 1998, menyatakan sikap resmi, tegas, rasional, dan konstitusional sebagai berikut:

I. Posisi Dasar: Indonesia adalah Negara Demokrasi Konstitusional
Negara Republik Indonesia adalah:
1. Negara Demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat
2. Negara Hukum, di mana kekuasaan dibatasi dan diatur oleh hukum
3. Negara Demokrasi Konstitusional, di mana hukum dan demokrasi saling mengontrol
Dalam sistem ini:
* Kekuasaan keamanan tidak boleh terkonsentrasi
* Aparat penegak hukum bukan alat kekuasaan politik
* Polisi adalah institusi sipil, bukan aparat militer domestik
Ini adalah premis konstitusional, bukan preferensi ideologis.
II. Reformasi POLRI: Gagal di Pilar Kultural
Reformasi POLRI sejak 1999 dibangun di atas tiga pilar:
1. Struktural
2. Instrumental
3. Kultural
Fakta objektif menunjukkan:
* Pilar struktural diselesaikan secara administratif,
* Pilar instrumental dipenuhi secara normatif,
* Pilar kultural gagal dijalankan secara murni dan konsekuen.
Kegagalan ini bukan persoalan individu, melainkan kegagalan sistemik yang bersumber dari struktur POLRI yang masih sentralistik dan bercorak militeristik.
III. POLMAS: Falsafah yang Dipatahkan oleh Struktur
Pemolisian Masyarakat (POLMAS) adalah falsafah kepolisian sipil, bukan jargon teknokratis.
POLMAS mensyaratkan:
* Polisi hidup bersama masyarakat
* Keamanan dibangun dari kepercayaan
* Diskresi berbasis konteks lokal
* Ketertiban lahir dari keadilan sosial
Struktur yang sentralistik, vertikal, dan berbasis komando telah mematikan POLMAS sejak dari hulunya.
Karena itu kami menegaskan:
> Kegagalan POLMAS adalah kegagalan struktural, bukan kegagalan personel.
IV. “Sampai Titik Darah Penghabisan”: Kesaksian Etis Praktisi Bushido
Pernyataan Kapolri:
> “Perjuangkan sampai titik darah penghabisan”
tidak kami baca sebagai sekadar gaya bahasa atau kekeliruan diksi.
Ketua Umum NEFA’98, Dodi Ilham, adalah praktisi beladiri Jepang, pemegang sabuk hitam DAN III Karate, yang hampir seumur hidupnya dibentuk oleh falsafah dan etos Bushido—bukan hanya secara pengetahuan, tetapi telah mendarah daging hingga ke sumsum kesadaran.
Justru karena pemahaman yang utuh dan mendalam terhadap Bushido itulah, kalimat tersebut dipahami secara presisi sebagai:
* Bahasa totalitas eksistensial,
* Etos loyalitas vertikal tanpa syarat,
* Mentalitas perjuangan hidup–mati,
* Psikologi komando dan pengorbanan.
Bahasa ini mulia dan sah dalam konteks:
* Militer,
* Medan perang,
* Etika ksatria,
* Disiplin bela diri.
Namun bahasa tersebut tidak kompatibel secara falsafah dengan:
* Pemolisian sipil
* POLMAS
* Negara hukum yang demokratis
Karena itu, pernyataan tersebut adalah indikator mutlak kegagalan internalisasi falsafah POLMAS dalam tubuh POLRI, bukan penilaian emosional atau moral personal.
Falsafah yang hidup akan selalu keluar secara refleks melalui bahasa. Dan bahasa itu menunjukkan DNA institusional, bukan sekadar karakter individu.
V. Kesalahan Desain Ketatanegaraan: POLRI Langsung di Bawah Presiden
Dalam negara demokrasi:
* Presiden adalah aktor politik konstitusional
* Polisi harus dijaga jaraknya dari politik kekuasaan harian
Penempatan POLRI langsung di bawah Presiden telah:
Mengonsentrasikan kekuasaan keamanan
* Membuka ruang politisasi
* Melemahkan independensi profesional
* Menggerus kepercayaan publik
Ini adalah cacat desain institusional, bukan tuduhan personal.
VI. Reposisi POLRI di Bawah Kementerian Keamanan
NEFA’98 menegaskan:
> Reposisi POLRI di bawah Kementerian Keamanan adalah keharusan konstitusional untuk menyehatkan demokrasi dan menyelamatkan POLRI sebagai institusi sipil.
Kementerian Keamanan berfungsi:
* Sebagai pengelola kebijakan strategis
* Bukan komando operasional
* Menjadi buffer antara kekuasaan politik dan penegakan hukum
VII. Desentralisasi POLRI: Harga Mati
Keamanan sosial Indonesia bersifat:
* Lokal,
* Kontekstual,
* Majemuk.
Karena itu:
* Keamanan tidak bisa disentralisasi,
* Kepercayaan tidak bisa dikomando
* Keadilan tidak bisa diseragamkan
Desentralisasi POLRI berarti:
* Standar nasional tetap kuat,
* Kewenangan substantif lokal,
* Akuntabilitas dekat dengan masyarakat,
* Tetap dalam bingkai Negara RI.
> POLRI yang sentralistik adalah anomali dalam negara demokrasi konstitusional.
VIII. Penegasan Akhir NEFA’98
Dengan tanggung jawab sejarah Reformasi 1998, kami menyatakan:
1. POLRI harus desentralistik
2. POLRI harus direposisi di bawah Kementerian Keamanan
3. POLMAS harus dijalankan sebagai falsafah hidup institusi
4. Tanpa perubahan struktur, reformasi kultural adalah ilusi
Pernyataan ini adalah:
> Upaya menyelamatkan negara hukum yang demokratis dan POLRI sebagai institusi sipil yang beradab.
Jakarta, 29 Januari 2026
Dodi Ilham
Ketua Umum New Emerging Forces Activist 98 (NEFA’98)
Email: dodi.il.ham98@gmail.com
📞 0816.1717.9779












