Monwnews.com, Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup anggaran pengerjaan video profil desa.

Hal ini disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 1 April 2026.












