Monwnews.com, Surabaya – Keputusan SMAN 1 Genteng untuk mengeluarkan sejumlah siswa setelah kegiatan study tour ke Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta pada 2–8 Februari 2025 menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Surabaya.
Para siswa tersebut diduga melakukan pelanggaran selama study tour, namun detail pelanggaran tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak sekolah.
Ketua GSNI Surabaya, Reyki Khairan Ananta, menilai tindakan sekolah yang langsung mengeluarkan siswa tanpa proses pembinaan terlebih dahulu sebagai langkah yang tidak sejalan dengan prinsip pendidikan yang mendidik dan membina.
“Keputusan ini berdampak buruk bagi masa depan siswa yang dikeluarkan, termasuk tekanan psikologis dan kesulitan dalam melanjutkan pendidikan di sekolah lain” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Selain itu, tindakan ini dianggap melanggar hak konstitusional siswa untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1).
“GSNI Surabaya mendesak pihak sekolah dan instansi terkait, terutama Dinas Pendidikan, untuk mengevaluasi keputusan tersebut dan meninjau kembali sistem pembinaan di sekolah. Pendidikan seharusnya berfokus pada pembinaan dan pengembangan karakter, bukan sekadar memberikan sanksi berat tanpa proses yang adil dan transparan,” tegas Reyki.
Selain itu, GSNI siap memberikan pendampingan bagi siswa yang terdampak, termasuk advokasi untuk memastikan mereka tetap mendapatkan akses pendidikan.
Langkah konkret yang direncanakan GSNI, lanjut Reyki, antara lain mengajukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk mendorong revisi sistem pembinaan di sekolah agar lebih menekankan pendekatan edukatif dibandingkan hukuman ekstrem.
Dengan adanya kasus ini, GSNI mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebijakan pendidikan yang berpotensi merugikan siswa.
GSNI akan terus mengawal kasus ini hingga ada solusi yang berpihak pada hak pendidikan siswa.
“Pendidikan harus menjadi ruang pembelajaran yang inklusif dan membangun, bukan sekadar institusi yang memberikan sanksi tanpa pertimbangan yang adil,” pungkasnya.












