GMNI Harap Semua Pihak Terima Hasil Pemilu

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengharapkan semua pihak menerima hasil Pemilu 2024, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg). Terlebih KPU RI menetapkan hasil Pilpres dan Pileg satu bulan mendatang.

“Semua pihak harus menerima hasil Pemilu 2024, sebagai representasi suara rakyat, terutama setelah KPU mengumumkan rekapitulasi hasil Pilpres dan Pileg paling lambat 20 Maret. Meskipun sebenarnya, lembaga-lembaga kredibel sudah mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count mereka, yang biasanya memiliki akurasi mendekati hasil resmi KPU,” ungkap Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi, Sabtu (17/2/2024).

Imanuel mengatakan, presiden pertama sekaligus proklamator kemerdekaan RI, Soekarno, pernah menegaskan Pemilihan Umum jangan menjadi tempat pertempuran perjuangan kepartaian yang dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.

Soekarno atau Bung Karno, sambung Imanuel, adalah pemimpin yang senantiasa mendorong persatuan nasional. Bung Karno tidak ingin, Pemilu menjadi wahana yang memecah-belah bangsa.

“Kita meyakini, suara rakyat adalah ‘suara Tuhan’, dan suara rakyat itu termanifestasi dalam Pemilu. Maka seharusnya semua pihak tidak mempropagandakan isu-isu yang memecah-belah bangsa pasca pemilu, mari percayakan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu pada lembaga yang berwenang,” ujar Imanuel.

“Siapapun yang terpilih dalam pemilu, kita sebagai bangsa harus tetap bersatu untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana dicita-citakan Bung Karno dan para Founding Fathers,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah lembaga survei telah melakukan penghitungan cepat. Hasilnya menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul signifikan dibanding paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sedangkan hasil hitung cepat Pileg menunjukkan PDI Perjuangan mengungguli partai-partai lainnya dalam perolehan suara.

KPU sendiri menargetkan penetapan rekapitulasi untuk hasil suara Pilpres dan Pileg diumumkan paling lambat 20 Maret. Penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada pemohonan perselisihan hasil pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *