Hukum  

GERAKAN NASIONAL GUGATAN KONSTITUSIONAL DEMI MENEGAKKAN NEGARA HUKUM DEMOKRATIS, SUPREMASI SIPIL, DAN SEMANGAT REFORMASI POLRI PRESIDEN RI

NEW EMERGING FORCES ACTIVIST 98 (NEFA’98) menyampaikan sikap resmi dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil Indonesia—akademisi, advokat, organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, dan seluruh warga negara—untuk melakukan langkah hukum serentak melalui mekanisme Judicial Review dan Gugatan Tata Usaha Negara, sebagai wujud partisipasi publik dalam menjaga Negara Hukum yang Demokratis dan Konstitusional.

Indonesia adalah Negara Demokrasi Konstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Paragraf ke-4, yang meletakkan kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan pemerintahan berdasarkan hukum sebagai dasar berdirinya Republik. Oleh karena itu, setiap produk hukum wajib diuji keadilannya dan konstitusionalitasnya melalui partisipasi publik yang luas, bukan justru dipaksakan melalui regulasi internal yang menegasikan putusan lembaga konstitusional.

REFORMASI 1998 DAN SUPREMASI SIPIL

NEFA’98 menegaskan bahwa:
> Reformasi 1998 adalah Reformasi Total Supremasi Sipil.

Reformasi 1998 mengakhiri dwifungsi aparat bersenjata dan menegaskan bahwa institusi keamanan harus tunduk sepenuhnya kepada otoritas sipil dan konstitusi, bukan sebaliknya. Setiap upaya mempertahankan dominasi aparat keamanan di ranah sipil—dalam bentuk apa pun—adalah bentuk pengingkaran terhadap sejarah dan amanat reformasi.

PUTUSAN MK DAN SEMANGAT PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa:

1. Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,

2. Tidak ada pengecualian penugasan internal untuk jabatan sipil,

3. Pemisahan ranah keamanan dan birokrasi sipil adalah perintah konstitusi.

Putusan MK ini sejalan dan selaras dengan semangat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara eksplisit membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai komitmen politik nasional untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, taat hukum, dan berada sepenuhnya di bawah supremasi sipil.

Namun demikian, lahirnya Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru menunjukkan arah yang berlawanan. Perpol ini:

* Mempertahankan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil,

* Menabrak Putusan MK yang bersifat final dan mengikat,

* Dan secara nyata menegasikan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat Reformasi Polri.

Perpol tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan persoalan kepatuhan terhadap kehendak konstitusi dan arah politik Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial.

TIGA JALUR GUGATAN SEBAGAI TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA

1. JUDICIAL REVIEW KE MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

Objek: Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
Tujuan: Mengunci norma konstitusional agar tidak lagi membuka celah lahirnya regulasi internal yang menabrak Putusan MK dan agenda Reformasi Polri Presiden RI.

2. UJI MATERIIL KE MAHKAMAH AGUNG (MA)

Objek: Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Tujuan: Menyatakan Perpol tersebut tidak sah, tidak berlaku umum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. GUGATAN KE PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Objek: SK Penugasan/Pengangkatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, khususnya pasca 13 November 2025.
Tujuan: Membatalkan keputusan administratif yang cacat hukum dan memulihkan hak konstitusional pihak yang dirugikan.

PENEGASAN AKHIR

NEFA’98 menegaskan:
> Putusan Mahkamah Konstitusi adalah hukum tertinggi dalam penafsiran konstitusi.
> Agenda Reformasi Polri Presiden Republik Indonesia tidak boleh dinegasikan oleh regulasi internal institusi mana pun.
> Negara hukum yang demokratis hanya hidup jika konstitusi, Presiden, dan rakyat berada pada garis yang sama.

 

Membiarkan Perpol 10/2025 tetap berlaku berarti membiarkan pembangkangan konstitusi sekaligus pembangkangan terhadap arah politik reformasi Presiden Republik Indonesia.

SERUAN NASIONAL

Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat sipil Indonesia untuk:

Mengambil bagian aktif dalam gugatan konstitusional,

Mengawal agenda Reformasi Polri Presiden Prabowo Subianto,

Menegakkan supremasi sipil dan negara hukum demokratis,

Menjaga marwah Reformasi 1998.

 

Jakarta, 16 Desember 2025

Dodi Ilham
Ketua Umum
NEW EMERGING FORCES ACTIVIST 98 (NEFA’98)

📧 Email: dodi.il.ham98@gmail.com
📞 Telp / WA: 0816.1717.9779

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *