Monwnews.com, Hukum di Indonesia sering kali diajarkan sebagai dogmatika yang steril. Ia disajikan di ruang-ruang kuliah sebagai seperangkat pasal-pasal dingin, asas-asas teknis, serta tatanan perundang-undangan yang seolah-olah jatuh dari langit secara netral. Namun, sejarah selalu memegang kebenaran yang lebih kelam: hukum adalah kristalisasi dari benturan kekuasaan, dan pementasan sejarah hukum adalah panggung eliminasi ideologi. Dalam lanskap inilah, nasib serta warisan intelektual Prof. Mr. Djokosoetono harus dibaca ulang secara radikal, kritis, dan telanjang.

Djokosoetono bukanlah sekadar nama sebuah gedung di Universitas Indonesia, bukan pula sekadar figur pendiri korporasi transportasi swasta yang sering kali disempitkan oleh narasi populer masa kini. Ia adalah raksasa di balik arsitektur hukum Indonesia modern. Sebagai Dekan Pertama Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pengarang konsep dasar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, penggagas Akademi Hukum Militer, serta penasihat hukum utama Presiden Soekarno dalam masa-masa krusial pasca-kemerdekaan, Djokosoetono adalah the master architect of the Indonesian state legal order.
Lantas, mengapa sosok dengan kontribusi sebesar ini mengalami amnesia sejarah yang sangat sistematis? Mengapa hasil pemikirannya seolah sengaja dilenyapkan dari ingatan kolektif bangsa, diringkas menjadi sekadar footnote birokratis, atau bahkan secara diam-diam ditakuti oleh rezim-rezim kekuasaan yang datang bergantian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak terletak pada alur sejarah yang kebetulan. Penyingkiran Djokosoetono dari diskursus utama adalah sebuah bentuk pembunuhan karakter intelektual (epistemicide) yang didorong oleh kebutuhan ideologis-politis rezim otoritarianisme untuk mengendalikan hukum. Pemikiran Djokosoetono terlalu berbahaya, terlalu tajam, dan terlalu otonom untuk dibiarkan hidup dalam kesadaran aparat penegak hukum dan mahasiswa hukum Indonesia.
Dialektika Epistemik: Positivisme Kelsenian, Staatslehre, dan Genesa Staatsidee Indonesia
Untuk memahami mengapa pemikiran Djokosoetono ditakuti, kita harus terlebih dahulu membedah anatomi filsafat hukum yang ia bangun. Djokosoetono tumbuh dari tradisi Rechts-Hogeschool yang berakar kuat pada pemikiran Eropa Kontinental. Ia menguasai secara mendalam Reine Rechtslehre dari Hans Kelsen dan Allgemeine Staatslehre dari Georg Jellinek. Namun, di tangan Djokosoetono, positivisme hukum Kelsenian tidak dijadikan instrumen legalisme buta. Ia melakukan perintisan epistemologis yang sangat kontekstual: mengawinkan kedisiplinan bentuk yuridis Barat dengan realitas sosiologis-ideologis negara merdeka yang bernama Indonesia.
Djokosoetono memahami negara bukan sebagai abstraksi mekanis atau sekadar alat pemukul sosiologis (Machtstaat), melainkan sebagai organisasi hukum (Rechtsorganisatie) yang memperoleh daya ikatnya dari Grundnorm atau norma dasar. Dalam peta pemikirannya, Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pancasila adalah norma dasar yang memvalidasi seluruh tata hukum positif Indonesia.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara Djokosoetono dan pemikir hukum sezamannya, seperti Prof. Mr. Soepomo. Jika Soepomo sangat terikat pada gagasan Staatsidee Integralistik yang cenderung romantik-kolektivistis—yang menyatukan penguasa dan rakyat tanpa jarak sehingga berpotensi menghapuskan hak-hak individu di hadapan negara—maka Djokosoetono mengambil jarak kritis. Djokosoetono sadar betul akan bahaya absolutisme yang bersembunyi di balik jubah “kolektivisme integralistik”. Ia mensyaratkan bahwa sekalipun negara Indonesia adalah negara persatuan, setiap tindakan kekuasaan harus dapat diuji secara yuridis-formal melalui kriteria hukum yang objektif.
Bagi Djokosoetono, hukum adalah benteng terakhir yang memisahkan antara kedaulatan rakyat dan kesewenang-wenangan penguasa. Ia menolak anggapan bahwa hukum hanyalah eksekusi dari kehendak politik semata. Begitu kekuasaan politik dituangkan dalam bentuk hukum positif, kekuasaan itu sendiri seketika terikat dan tunduk pada norma yang dibentuknya. Prinsip inilah yang menjadi batu sandungan utama bagi rezim-rezim politik Indonesia yang cenderung haus akan kekuasaan absolut tanpa batas yuridis.
Dalam kerangka filsafat hukum kritis, posisi Djokosoetono sesungguhnya melampaui sekadar legisme formal. Ia berada di persimpangan antara positivisme metodologis dan keadilan substantif. Ia tidak menolak kepastian hukum, tetapi ia menolak kepastian hukum yang dipakai untuk menutupi ketidakadilan. Inilah yang membuat pemikirannya tidak mudah dijinakkan oleh kepentingan politik mana pun. Ia menuntut agar kekuasaan tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada kekuasaan.
Demokrasi vs Legalisme: Dekonstruksi Radikal atas Konsep “Negara Hukum Demokratis”
Salah satu kontribusi ilmiah paling fenomenal sekaligus paling provokatif dari Djokosoetono adalah analisisnya mengenai istilah “Negara Hukum Demokratis”. Dalam kuliah-kuliah Ilmu Negara yang kemudian dicatat secara tekun oleh mahasiswanya, Harun Alrasid, Djokosoetono secara tajam membedah kerancuan konseptual yang sering diadopsi secara naif oleh para politisi dan akademisi hukum.
Djokosoetono menegaskan bahwa mencampuradukkan kata “Demokrasi” dan “Negara Hukum” tanpa pemahaman hierarki filsafat yang mendalam akan melahirkan kecacatan intelektual. Demokrasi adalah hakikat dari substansi kekuasaan—yakni kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sementara itu, Rechtsstaat atau Negara Hukum adalah instrumen kanalisasi yuridis yang bertugas membatasi dan mengatur agar eksekusi kedaulatan rakyat tersebut tidak berubah menjadi tirani mayoritas (mobocracy) atau, sebaliknya, dibajak oleh segelintir elite (oligarchy).
Jika tatanan hukum ditempatkan di atas kedaulatan rakyat secara kaku tanpa pengujian keadilan, maka yang terjadi adalah manipulasi hukum. Hukum tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan senjata bagi penguasa untuk menindas kehendak rakyat atas nama “kepastian hukum” dan “penegakan aturan”. Djokosoetono memprediksi lahirnya suatu fenomena yang dalam filsafat hukum kontemporer kita kenal sebagai Autocratic Legalism—yaitu praktik-praktik otoriter dan tidak demokratis yang dijalankan justru dengan menggunakan prosedur-prosedur hukum yang sah secara formal.
Ketajaman analisis ini membuat pemikiran Djokosoetono menjadi ancaman intelektual yang sangat nyata. Rezim yang ingin menguasai rakyat dengan menggunakan manipulasi undang-undang tidak akan pernah menyukai ajaran yang membongkar busuknya legalisme formalistik tersebut. Pemikiran Djokosoetono mengajarkan rakyat dan akademisi untuk tidak terpukau oleh stempel hukum penguasa, tetapi selalu mempertanyakan Grundnorm dan kesahihan etis di balik pembuatan aturan tersebut.
Dalam konteks Indonesia kontemporer, peringatan Djokosoetono menjadi semakin relevan. Kita menyaksikan bagaimana undang-undang dibentuk dengan kecepatan luar biasa tanpa keterlibatan publik yang bermakna, lembaga-lembaga pengawas dipangkas kewenangannya melalui revisi undang-undang, dan putusan-putusan pengadilan sering kali dibengkokkan demi melanggengkan kekuasaan. Semua ini dilakukan secara “sah” di atas kertas, mengikuti prosedur formalistik belaka. Ini adalah terwujudnya secara sempurna ketakutan terbesar Djokosoetono: hukum yang dilepaskan dari ruh kedaulatan rakyat dan dialihfungsikan menjadi perisai bagi tirani.
Desain Sipil Aparat Penegak Hukum: Doktrin PTIK, Tribrata, dan Pengebirian Kepolisian Modern
Sisi lain dari intelektualitas Djokosoetono yang paling ditakuti oleh rezim-rezim politik militeristik adalah gagasannya mengenai arsitektur institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia. Djokosoetono adalah tokoh utama di balik pendirian Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Latar belakang pemikirannya sangat eksplisit: polisi di Indonesia tidak boleh dijadikan sekadar alat pemukul mekanis atau kepanjangan tangan dari komando militer. Polisi adalah organ sipil penegak hukum yang harus memiliki kecerdasan intelektual, kedalaman pemahaman hukum, serta kesadaran sosiologis yang tinggi.
Djokosoetono merancang kurikulum PTIK bukan untuk mencetak prajurit perang, melainkan untuk melahirkan legal scholars in uniform—para ahli hukum berpakaian dinas yang sanggup menguji legalitas tindakan penegakan hukum di lapangan. Dalam pandangannya, tugas kepolisian terbagi secara tegas dalam tiga ranah: fungsi yuridis, fungsi administrasi, dan fungsi sosiologis. Ketiganya menuntut aparat kepolisian untuk tidak hanya menguasai hukum acara, tetapi juga memahami hakikat negara hukum dan hak asasi manusia.
Bahkan doktrin Tribrata yang digagas oleh Djokosoetono pada hakikatnya adalah sumpah etis-yuridis agar anggota kepolisian mengikatkan diri pada hukum konstitusi dan pengabdian bangsa, bukan pada kesetiaan buta kepada individu penguasa politik. Inilah yang membedakan polisi republik dari polisi kolonial. Polisi kolonial melindungi pemerintah dari penduduk; polisi republik harus melindungi warga melalui hukum.
Konsepsi Djokosoetono tentang polisi sipil berintelektual tinggi ini bertabrakan secara diametral dengan konsolidasi politik pasca-1965. Ketika rezim Orde Baru mengonsolidasikan kekuasaannya melalui penggabungan ABRI di bawah satu komando terpusat yang militeristik, gagasan otonomi yuridis kepolisian ala Djokosoetono menjadi sangat berbahaya. Rezim Orde Baru tidak membutuhkan polisi yang kritis secara hukum; mereka membutuhkan alat stabilitas politik yang siap mengamankan kekuasaan dan investasi.
Akibatnya, ajaran-ajaran mendasar Djokosoetono di PTIK perlahan-lahan diamputasi. Pendidikan kepolisian dide-intelektualisasi, diarahkan menjadi sekadar komando hierarkis yang militeristik, dan dipisahkan dari tradisi ilmiah hukum yang digagas oleh pendirinya. Pengebirian pemikiran Djokosoetono dalam tubuh kepolisian inilah yang meretas jalan bagi krisis identitas dan profesionalisme Polri yang dampaknya masih kita rasakan secara masif hingga era Reformasi hari ini. Polri yang semestinya menjadi pengayom masyarakat justru sering tampil sebagai alat represif yang menimbulkan ketakutan publik.
Politik Hukum De-Intelektualisasi: Mengapa Rezim Otoriter Membutuhkan Amputasi Pemikiran
Mengapa sebuah rezim perlu melenyapkan pemikiran seorang akademisi hukum? Dalam filsafat politik hukum, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui kekerasan fisik, melainkan melalui penguasaan atas hegemoni pengetahuan (epistemic hegemony). Untuk mempertahankan kontrol yang mutlak, penguasa harus memastikan bahwa masyarakat—khususnya para praktisi dan akademisi hukum—tidak memiliki instrumen teoretis untuk melawan.
Meninggalnya Prof. Djokosoetono pada September 1965—hanya hitungan hari sebelum badai politik G30S meletus—menjadi titik balik historis yang tragis. Pasca-1965, terjadi pembersihan ideologis dan pergeseran paradigma pendidikan tinggi hukum di seluruh Indonesia. Rezim Orde Baru yang berorientasi pada pembangunan ekonomi dan stabilitas politik memerlukan aparatus hukum yang bisa diajak bekerja sama. Dalam kerangka ini, filsafat hukum kritis, Ilmu Negara yang mendalam, dan analisis Staatslehre ala Djokosoetono dianggap sebagai beban teoretis yang mengganggu.
Pendidikan hukum nasional dirombak secara masif menuju keahlian vokasional yang teknokratis-pragmatis. Para mahasiswa hukum tidak lagi diajarkan untuk membongkar ideologi di balik pasal-pasal undang-undang. Mereka diajar untuk menjadi “tukang jahit” regulasi, draf perikatan komersial, dan birokrat penurut. Teori Hukum Murni Kelsen yang diadaptasi Djokosoetono secara kritis ditransformasikan menjadi sekadar positivisme naif: “apa yang tertulis di undang-undang, itulah hukum.”
Penghapusan pemikiran Djokosoetono adalah bagian dari proyek besar de-intelektualisasi massal. Jika figur Soepomo terus dieksploitasi untuk melegitimasikan paham negara integralistik yang menolak kebebasan individu, dan Notonagoro diangkat menjadi filsuf resmi Pancasila yang ditafsirkan tunggal oleh pemerintah melalui P4, maka Djokosoetono harus disingkirkan. Pemikiran Djokosoetono terlalu sulit untuk dijinakkan menjadi instrumen propaganda, namun terlalu berbahaya jika dibiarkan diajarkan secara bebas karena dapat membongkar kepalsuan legalisme rezim.
Gramsci menyebut proses ini sebagai hegemoni: penguasaan tidak hanya melalui paksaan, tetapi juga melalui persetujuan yang direkayasa. Dengan menghilangkan pemikiran kritis dari pendidikan hukum, rezim menciptakan generasi yang tidak pernah tahu bahwa ada alternatif. Mereka hanya tahu bahwa hukum adalah apa yang dikatakan penguasa, bukan apa yang adil menurut hati nurani.
Komparasi Ideologis: Soepomo, Notonagoro, dan Hambatan Djokosoetono
Untuk melihat secara lebih gamblang bagaimana instrumen keilmuan dihancurkan oleh politik hukum, kita dapat membandingkan posisi tiga figur utama ilmu hukum Indonesia awal.
Prof. Mr. Soepomo memberikan cetak biru integralistik yang menempatkan negara sebagai organisme tunggal di mana individu adalah bagian tak terpisahkan dari keseluruhan. Gagasan ini sangat menarik bagi kepemimpinan yang cenderung otoriter—baik pada masa Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru—karena gagasan ini secara otomatis menafikan oposisi, mematikan hak asasi manusia sebagai konsep “individualisme Barat”, dan menuntut kepatuhan mutlak warga negara kepada negara. Soepomo dirayakan karena gagasannya sangat berguna secara ideologis bagi penguasa.
Prof. Mr. Notonagoro menyusun konstruksi filsafat Pancasila melalui pendekatan epistemologi dan ontologi yang sangat abstrak dan metafisik. Abstraksi ini memberikan ruang bagi rezim penguasa untuk mengisi substansi Pancasila sesuai dengan kepentingan politik mereka. Pancasila diubah dari kesepakatan politik yang hidup menjadi ideologi negara yang kaku dan tertutup. Notonagoro diabadikan karena karyanya menjadi landasan legitimasi doktrin ideologi tunggal negara.
Di sisi lain, Prof. Mr. Djokosoetono berdiri di posisi yang paling sulit bagi penguasa. Ia tidak menawarkan romantisme kolektivisme seperti Soepomo, dan tidak pula menawarkan abstraksi metafisik seperti Notonagoro. Djokosoetono menawarkan metodologi hukum kritis-positivistis. Ia memberikan pisau bedah: bagaimana menilai keabsahan suatu norma, bagaimana membatasi organ negara melalui tata hukum, bagaimana menjaga agar kepolisian dan peradilan tidak diintervensi oleh kekuasaan politik, dan bagaimana memastikan bahwa hukum tidak membunuh demokrasi.
Karena sifat pemikirannya yang berfokus pada pembatasan kekuasaan melalui metodologi ilmiah yang ketat, pemikiran Djokosoetono tidak bermanfaat bagi rezim otoriter. Bahkan lebih buruk lagi, pemikirannya memberikan amunisi bagi siapa saja yang ingin membongkar kecurangan legalitas penguasa. Maka, strategi terbaik politik hukum saat itu bukan mendebat Djokosoetono secara akademis—karena kapasitas keilmuannya yang hampir tak tertandingi—melainkan dengan membuatnya dilupakan.
Dampak Fenomenal terhadap Kondisi Hukum dan Ketatanegaraan Kontemporer
Pengasingan ideologis terhadap pemikiran Djokosoetono bukan sekadar catatan sejarah yang usang; ia adalah pemicu utama bagi kehancuran tatanan hukum Indonesia yang kita saksikan hari ini. Hilangnya tradisi keilmuan yang dibangun oleh Djokosoetono telah meninggalkan lubang hitam yang besar dalam praktik hukum dan ketatanegaraan kontemporer.
Pertama, maraknya autocratic legalism. Hari ini, kita menyaksikan bagaimana undang-undang dibentuk dengan kecepatan luar biasa tanpa keterlibatan publik yang bermakna, lembaga-lembaga pengawas dipangkas kewenangannya melalui revisi undang-undang, dan putusan-putusan mahkamah dibengkokkan demi melanggengkan kekuasaan. Semua ini dilakukan secara “sah” di atas kertas, mengikuti prosedur formalistik belaka. Inilah terwujudnya secara sempurna ketakutan terbesar Djokosoetono: hukum yang dilepaskan dari ruh kedaulatan rakyat dan dialihfungsikan menjadi perisai bagi tirani.
Kedua, pembusukan institusional aparat penegak hukum. Penyimpangan institusi kepolisian dari desain awal Djokosoetono telah memicu krisis kepercayaan publik yang paling parah dalam sejarah Republik. Kepolisian yang dipisahkan dari fondasi keilmuan hukum yang kritis dan otonomi sipil cenderung terseret dalam pusaran kekuasaan politik, menjadi alat kriminalisasi terhadap pandangan yang berbeda, dan bertindak sebagai organ represif ketimbang pengayom masyarakat. Ketika Tribrata dihayati hanya sebagai slogan tanpa pemahaman filsafat hukum yang digagas Djokosoetono, institusi kehilangan jiwa etik-yuridisnya.
Ketiga, mutasi fakultas hukum menjadi pabrik tukang jahit regulasi. Dampak paling tragis dari dilupakannya Djokosoetono terjadi di benteng intelektual itu sendiri: fakultas hukum. Universitas-universitas di Indonesia kini melahirkan ribuan sarjana hukum setiap tahunnya yang mahir menghafal pasal, namun gagap ketika dihadapkan pada ketidakadilan struktural. Fakultas hukum telah kehilangan posisinya sebagai benteng kritik ketatanegaraan dan berubah menjadi penyedia tenaga kerja bagi firma-firma hukum bisnis atau birokrasi yang tak berjiwa. Keruntuhan tradisi Ilmu Negara yang digagas Djokosoetono adalah akar dari kemerosotan mutu intelektual para penegak hukum, hakim, hingga legislator kita saat ini.
Rekonstruksi Radikal: Menghidupkan Kembali Hantu Djokosoetono dalam Politik Hukum Indonesia
Menghadapi krisis ketatanegaraan yang kian menggejala, pilihan bagi dunia akademis dan gerakan hukum kritis di Indonesia sangat jelas: kita harus melakukan dekonstruksi sejarah dan menghidupkan kembali pemikiran Prof. Mr. Djokosoetono. Menghidupkan kembali Djokosoetono bukan sekadar proyek nostalgia biografis, melainkan aksi politik keilmuan untuk merebut kembali hukum dari tangan oligarki dan penguasa otokratis.
Ada beberapa langkah strategis yang harus diambil untuk merekonstruksi pemikiran radikal Djokosoetono dalam hukum Indonesia modern.
Pertama, restorasi pengajaran Ilmu Negara dan Filsafat Hukum Kritis. Pendidikan tinggi hukum di Indonesia harus membongkar kembali kurikulum teknokratis yang diwariskan Orde Baru. Catatan-catatan kuliah dan pemikiran Djokosoetono mengenai Ilmu Negara, hierarki norma, dan pembatasan kekuasaan harus dijadikan rujukan utama. Mahasiswa hukum harus dilatih kembali untuk menjadi pemikir hukum yang mampu membedah ideologi di balik pembuatan undang-undang, bukan sekadar pelaksana aturan.
Kedua, reformulasi doktrin keilmuan kepolisian. Institusi kepolisian harus memiliki keberanian intelektual untuk melakukan pembersihan atas paradigma militeristik dan pengabdian politik rezim. Doktrin Tribrata harus dikembalikan pada akar filsafat hukum sipil yang dirancang Djokosoetono. Pendidikan kepolisian harus diisi kembali dengan penguatan otonomi yuridis, hak asasi manusia, dan tanggung jawab sosiologis kepada rakyat, bukan kesetiaan pada kekuasaan yang temporer.
Ketiga, penegakan rule of law substantif melawan rule by law. Para praktisi hukum, hakim, dan akademisi harus menggunakan pisau analisis Djokosoetono untuk menolak segala bentuk autocratic legalism. Pembentukan undang-undang yang cacat secara prosedur dan substansi tidak boleh dibiarkan berlindung di balik dalih kepastian hukum formal. Setiap regulasi harus diuji kesahihannya terhadap norma dasar konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi yang hakiki.
Mengembalikan Sang Raksasa ke Panggung Sejarah
Narasi yang menyebutkan bahwa Prof. Djokosoetono sengaja dilupakan karena hasil pemikirannya sangat ditakuti bukanlah sekadar romantisme sejarah atau teori konspirasi tanpa dasar. Ia adalah sebuah diagnostik politik hukum yang sangat akurat atas penyakit kronis bangsa ini.
Djokosoetono ditakuti karena ia meninggalkan warisan yang sangat berbahaya bagi para penindas: sebuah metodologi hukum yang utuh, presisi, dan tidak bisa dibeli oleh kekuasaan. Pemikirannya menuntut agar negara diatur dengan kecerdasan akal budi (ratio), bukan dengan kesewenang-wenangan otot politik (voluntas). Ia merancang sistem di mana hakim, polisi, dan akademisi menjadi pengawal kedaulatan rakyat yang cerdas, bukan hamba-hamba birokrasi yang dungu.
Rezim-rezim otoriter boleh saja berhasil menghapus nama Djokosoetono dari buku teks sekolah, mereduksi sejarahnya menjadi sekadar plang nama gedung di Depok, atau menutup rapat arsip pemikirannya. Namun, selama Indonesia terus dicengkeram oleh penyalahgunaan hukum, manipulasi konstitusi, dan kepolisian yang kehilangan arah sipilnya, “hantu intelektual” Djokosoetono akan terus membayangi tatanan hukum kita.
Membaca ulang, mengajarkan kembali, dan memperjuangkan pemikiran Prof. Mr. Djokosoetono adalah langkah awal untuk menghentikan pembunuhan karakter intelektual terbesar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sudah saatnya sang raksasa dikeluarkan dari kegelapan amnesia sejarah, dan dikembalikan ke tempatnya yang sejati: sebagai kompas moral dan intelektual dalam membangun Negara Hukum Indonesia yang sejati, demokratis, dan berkeadilan.
Dalam perjalanan bangsa yang masih mencari bentuk negara hukumnya, pertanyaan Djokosoetono tidak boleh berhenti sebagai pertanyaan masa lalu. Ia harus dijadikan pertanyaan yang terus diajukan di ruang kuliah, di ruang sidang, di markas kepolisian, dan di setiap ruang kekuasaan: Siapa yang membatasi negara? Sebab selama pertanyaan itu dianggap berbahaya, selama itu pula kita belum benar-benar merdeka dari cengkeraman kekuasaan yang tak mau diatur oleh hukum.










