Nyatakan Dukung UU PPRT, GKR Hemas: Menjaga Martabat Pemberi dan Penerima Kerja

MonWnews.com, Yogyakarta – Satu di antara sedikit politisi perempuan pendukung Koalisi Sipil untuk UU PPRT adalah ibu Kanjeng Gusti Ratu (GKR) Hemas. Anggota DPD RI ini rajin menanggapi sepak terjang Koalisi Sipil dalam waktu satu hingga dua tahun ini.

Hal ini lah yang mendorong Eva Sundari sebagai koordinator Koalisi Sipil mengajukan permohonan audiensi pada saat beliau berada di Yogyakarta. Audiensi Koalisi Sipil UU PPRT dan anggota SPRT (Serikat PRT) Tunas Mulia DIY akhirnya berlangsung pada tanggal 18 Desember 2022 di Keraton Kilen Yogyakarta. Ibu Kanjemg Gusti Ratu Hemas didampingi oleh Erlina dari Dinas PPPA dan pak Bowo dari Dinas Ketenagakerjaan Pemda DIY.

“Saya mendukung UU PPRT karena UU ini akan memaksa kita saling menghormati dan menghargai sesama penghuni Rumah Tangga. Saling ngewongke dan membangun kesimbangan hak kewajiban kedua belah pihak,” kata GKR Hemas menjawab pertanyaan Koalisi.

Menurut GKR Hemas, UU Perlindungan PRT penting untim saling menjaga martabat kemanusiaan warga negara. Mengingat mayoritas PRT adalah perempuan dan ada yang berusia anak. “Mereka rentan kekerasan  dan perdagangan manusia, apabila tidak ada perlindungan dan pengawasan,” ungkapnya.

DIY merupakan propinsi pioner untuk isu PPRT. Tahun 2004, Dinas Ketenagakerjaan DIY sudah mengakui PRT sebagai pekerja, dengan terdaftarnya Serikat  yang pertama di Indonesia yaitu SPRT Tunas Mulia DIY di Dinas Ketenagakerjaan DIY.

Kemudian, pada tahun 2010 terbit Pergub tentang Perlindungan PRT.  Pada tahun 2011 Pemkot Yogyakarta kemudian menerbitkan Perwali tentang Perlindungan PRT.

Para anggota serikat sangat berterima kasih karena Bu Ratu telah membayarkan iuran jamInan sosial bagi PRT beliau, persis yang diharapkan dalam RUU PPRT. “Ibu Ratu adalah role model pemberi kerja” dari apa yg dimuat dalam.RUU PPRT.

Selain itu, Bu Ratu juga menceritakan bahwa hak libur dan jam istirahat PRT juga sudah diberikan dengan mengakomodasi fleksibilitas.

Menurut Jumiyem , Pengurus SPRT Tunas Mulia, “RUU PPRT merupakan solusi bagaimana pengaturan tata kelola PRT sebagai pekerja yang memiliki wilayah karakteristik khusus, namun demikian juga memiliki hak dasar sebagaimana pekerja lainnya.”

Eva Sundari mengharapkan pimpinan DPR menjadikan DIY sebagai referensi bahwa UU PRT harus segera disahkan. “Jika PRT di luar negeri sudah mendapat perlindungan negara melalui UU Pekerja Migran, mengapa PRT dalam negeri tidak diurus negara padahal jumlah korban sudah ribuan?” kata Eva Sundari prihatin.