monwnews.com -Malang,- Kasus dugaan peralihan kepemilikan lahan sepihak tanpa diketahui atas tanah dari ahli waris,telah dilaporkan oleh ahli waris ke pihak Polres Batu
Dugaan kasus proses peralihan hak atas tanah secara sepihak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu Jawa Timur ternyata sudah diselidiki Polres Batu.
Bahkan pihak Polres Batu juga sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah orang untuk dimintai klarifikasi.
Kepastian hal tersebut seiring dengan diterbitkannya surat dari Polres Malang nomer SP2HP/200.a/V/2035/Satreskrim pada tanggal 9 Mei 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa dari saksi yang dipanggil oleh pihak satreskrim Polres Batu.
Antara lain Nuryanto, sebagai ahli waris . Adalah warga Bandulan XIV-A/214 H RT 05 RW 01 Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang selaku pihak pengadu.
Kemudian saksi kedua adalah Deny Cahyo (Kepala Desa Beji), Ngasiyan dan Supriyono (saksi yang diajukan pihak pengadu), dan dari Jatimpark 3 ,Suryo Widodo (pembeli tanah), serta Anik Sumarti (Pihak Teradu) juga pihak penyidik setelah meneliti berkas atau dokumen akan mengklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.
Adapun surat pemanggilan para saksi itu untuk dimintai klarifikasi ,ditandatangani Kasat reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo SH. MH.
Terkait surat tersebut, Kanit Pidkor Satreskrim Polres Batu Ipda Sugeng Widodo SH membenarkan sudah melakukan sejumlah orang untuk dimintai klarifikasi.
“Iya benar, ada pengaduan soal itu. Beberapa orang juga sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik kami,” ujar Sugeng Widodo kepada jurnalis saat dikonfirmasi via ponselnya saat perjalanan menuju Polda Jatim.
Namun, Sugeng mengatakan hasilnya dibelum diketahui, mengingat proses klarifikasi terhadap beberapa orang belum selesai.
“Karena belum semuanya kita mintai klarifikasi. Termasuk pihak BPN belum kami mintai klarifikasi karena mereka juga masih menyiapkan dokumen atau berkasnya,” jelas Sugeng.
Oleh karenanya Sugeng meminta agar media menunggu perkembangan lebih lanjut soal pengaduan terhadap Anik Sumarti yang sudah menjual tanahnya ke Suryo Widodo dari pihak Jatimpar 3
(galih)