Monwnews.com, Di tengah upaya pemerintah mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, justru muncul temuan yang memantik perhatian DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri, menyoroti dugaan praktik pungutan ilegal dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
Padahal negara telah mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk membiayai hingga 1 juta sertifikasi, sebagai bentuk keberpihakan terhadap usaha kecil agar bisa naik kelas dan lebih kompetitif.
Namun fakta di lapangan menunjukkan masih ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diduga meminta biaya mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Situasi ini dinilai tidak hanya membebani pelaku usaha, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap program strategis pemerintah.
Abidin sebagaimana terlihat pada video yang dilansir pada Jumat (13/2/2026) tampak marah dan menegaskan persoalan ini harus diselesaikan secara tuntas dan tidak boleh berlarut-larut. Ia meminta BPJPH sebagai otoritas yang melegalkan LPH untuk segera bertindak tegas terhadap lembaga yang melanggar aturan.
Menurutnya, tidak perlu menunggu perubahan undang-undang jika langkah administratif bisa langsung dilakukan untuk melindungi UMKM.
DPR pun mendorong agar sistem pengurusan sertifikasi halal dibuat satu pintu, transparan, dan bebas pungutan, sehingga pelaku usaha benar-benar merasakan kehadiran negara tanpa hambatan yang tidak semestinya.
Jangan sampai program yang dirancang membantu rakyat justru berubah menjadi beban baru bagi mereka yang sedang berjuang mengembangkan usaha.












