MonWnews.com, Malang – Melalui pers rilisnya, Ketua DPC AAI (Assosiasi Advokat Indonesia) Officium Nobile Malang Raya, menyampaikan dengan tegas dan jelas penolakan bentuk kriminalisasi hukum yang dialami oleh Kamarudin Simanjuntak sejawat advokat anggota AAI ON.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua DPC AAI ON Malang Raya, Dwi Indrotito Cahyono, S.H. didampingi rekan-rekan anggota, pada Jumat sore (18/08/2023).
Kepada seluruh teman sejawat Advokat se-Indonesia, Pihak DPC AAI ON Malang Raya menyikapi perkembangan situasi terkini terkait proses kriminalisasi terhadap rekan sejawat advokat bernama Kamarudin Simanjuntak, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya tersangka kepada Kamarudin Simanjuntak atas laporan dari Direktur Utama PT.TASPEN, karena menurut pelapor, Kamarudin Simanjuntak dianggap telah menyerang kehormatan si pelapor terkait permasalahan pribadi antara pihak terlapor dengan istri pelapor.
Dimana seharusnya pihak Badan Reserse Kriminal MABES POLRI sebelum menetapkan tersangka Kamarudin Simanjuntak, seyogyanya apakah telah melalui pertimbangan dan telaah secara Yuridis Formal ???
Mengingat, Kamarudin Simanjuntak adalah Kuasa Hukum dari istri sah pelapor, sehingga memiliki hak imunitas yang telah diatur dalam Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 dan berdasarkan UU Advokat No 18 Tahun 2023 di dalam Bab IV tentang Hak dan kewajiban advokat yang diatur secara rinci di pasal 14 sampai pasal 19.
Maka berdasarkan landasan hukum tersebut diatas, seharusnya terhadap pihak terlapor, tidak bisa secara serta merta langsung ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan UU Advokat dan peraturan pelaksanaannya, maka seharusnya pihak Bareskrim MABES POLRI terlebih dahulu berkoordinasi dengan Induk Organisasi Advokat yang menjadi tempat bernaung rekan sejawat Advokat Kamarudin Simanjuntak.
Maka dengan demikian segenap jajaran pengurus dan anggota DPC AAI ON Malang Raya dengan tegas menyuarakan menolak segala bentuk kriminalisasi yang dialami oleh terlapor. Sekaligus mendukung penuh setiap langkah-langkah hukum yang diambil oleh Ketua Umum DPP AAI ON, Dr Palmer Situmorang, S.H., M.H., untuk memperjuangkan kewibawaan dan integritas profesi Advokat, sehingga seharusnya tindakan hukum yang dilakukan pihak Bereskrim MABES POLRI terhadap terlapor mengacu kepada aturan yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Advokat.
Berdasar penjelasan diatas, maka dalam siaran persnya, pihak DPC AAI ON Malang Raya meminta 3 hal yang harus dipatuhi oleh pihak Bareskrim MABES POLRI, yakni:
1. Segenap jajaran pengurus dan anggota AAI ON Malang Raya mendukung DPP AAI ON, dengan menyuarakan tagar #Save Advokat dan #Save Kamarudin Simanjuntak
2. Meminta dengan hormat, agar penyidik di Bareskrin MABES POLRI bersikap profesional, obyektif serta transparan dan selalu menjunjung tinggi catur wangsa penegakan hukum
3. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dengan berbagai caranya terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas dan profesinya
Demikian 3 butir poin hal yang disampaikan oleh DPC AAI ON Malang Raya melalui pers rilis lengkap dengan Tanda Tangan dan Stempel resmi yang telah dibacakan oleh Ketuanya, Dwi Indrotito Cahyono, S.H. yang didampingi sekaligus oleh Sekretarisnya, Irawan Sukma. (galih)












