Ditindak Tegas Anggota Kejari Sijunjung Yang Main Proyek

Rina Idawani, S.H., C.N., M.M.  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, didampingi Kasi Intelijen Dian Affandi, S.H. bertemu sejumlah wartawan di Aula Kejaksaan, dan foto bersama para awak media yang ikut konferensi pers (foto bawah)

Monwnews.com, Sijunjung – Rina Idawani, SH, CN, MM  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, didampingi Kasi Intelijen Dian Affandi, S.H., menjelaskanbahwa Institusinya  saat ini sedang diterpa isu yang tidak sedap, dituduh mengkondisikan bermain dan intervensi terhadap beberapa tender proyek di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang diberitakan salah satu media.

Keterangan ini  ia sampaikan dihadapan para wartawan, saat melakukan press conference di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Senin (16/5/2025).

Adanya pemberitaan di salah satu media on line  ada Aparat penegak hukum (APH) bermain Proyek  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung.

Ketika ada pemberitaan yang menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) bermain proyek, Perlu Kami tegaskan bahwa aparat hukum itu bukan hanya Kejaksaan tetapi ada institusi lain.

“Kajari tidak pernah memberikan ijin kepada seluruh keluarga besar untuk bermain proyek kalau ada oknum Anggota Kejaksaan yang melanggar itu kategori Pelanggaran hukum berat dan akan ditindak secara berjenjang juga dilaporkan Ke Kejati sampai Kejagung,” jelas  Kajari.

Lebih lanjut Kajati menjelaskan  Kami Kejaksaan tidak akan  mentolelir  ketika ada oknum anggota  Kejari yang melakukan pelanggaran hukum dengan meminta minta proyek kepada pemerintah maupun swasta  dan apabila Kawan kawan wartawan melihat dan menemukan  silahkan  lapor  kepada Kami (Kajari)  atau melalui webset kejaksaan sijunjung.

“Kajari tidak pernah memberikan ijin kepada seluruh keluarga besar untuk main proyek kalau ada oknum diluar tanggung jawab institusi.” tutup  Rina Idawani, SH, CN, MM Alumni Fakultas Hukum  Universitas Negeri Jember (Unej) mengakhiri keterangan. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *