Umum  

Disporapar Anggap Hasil Hearing Komisi D DPRD Kota Malang Selesai, Padahal Masih Lanjut Sidak Dewan

monwnews.com – Malang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melalui Komisi D memanggil Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kota Malang, Baihaqi dan pihak KONI Kota Malang pada Hari Senin kemaren

Hearing dilakukan tertutup, digelar di ruang rapat Komisi D Kantor DPRD Kota Malang

Agenda mendengarkan pemaparan Kadisporapar terkait polemik dugaan salah spek pada pengerjaan pasir venue voli pantai yang menggunakan pasir kali dan bukan pasir pantai serta spek dinding panjat tebing yang menggunakan fiber tipis,dua venue itu berada di area Gor Ken Arok.

Dari berita sebelumnya, pasir pada venue voli pantai tidak menggunakan pasir pantai, malah menggunakan pasir galian yang di datangkan dari Pasuruan.

Sehingga oleh tim assesment Porprov Jatim 2025 dinilai tidak memenuhi spek dan tidak layak digunakan untuk kompetisi

Sedangan pada venue panjat tebing dipersoal oleh FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia) Kota Malang dengan melayangkan surat ke KONI Kota Malang terkait kualitas dinding yang tidak memenuhi standar nasional.

Eko Herdiyanto, Ketua Komisi D membenarkan bahwa Disporapar dan KONI Kota Malang dipanggil Dewan dan melakukan hearing terkait persiapan Porprov IX Jatim 2025.

“Kemarin memang kami hearing dengan Disporapar dan KONI Malang Kota tentang persiapan menyongsong Porprov IX di Malang Raya. Terutama klarifikasi perihal beberapa venue Cabor (Cabang Olahraga).” Jelas Eko,Selasa, (18/03/2025).

Menurut Eko, pada rapat dengar pendapat (hearing) tersebut memang dijelaskan dalam proses pembangunanya terdapat dua venue yang kurang memenuhi standar yaitu voli pantai dan panjat tebing

Sementara pihak Disporapar beralasan,pemakaian pasir pantai terkendala oleh Undang-Undang Nomer 27 th 2007 terkait larangan eksplorasi pasir pantai

Padahal menurut anggota dewan yang duduk di Komisi D dari fraksi Gerindra,GINANJAR YONI WARDOYO dalam pernyataannya yang dikutip dari media lain,mengatakan bisa memakai pasir pantai,sepanjang itu untuk kepentingan tugas pemerintahan

“Kalau ada UU yang mengatur larangan pasir dipantai.Kan ada turunannya Peraturan Menteri (Permen Kelautan) yang membolehkan ambil pasir laut/pantai untuk kepentingan pemerintah.” Tegas Ginanjar

Hal tersebut yang dimaksud pernah terjadi disaat event Porprov ke VIII di Sidoarjo,Voli Pantai dapat dipertandingkan di GOR Delta.Demikian juga saat event ASEAN University Games di Jatim,venue voli pantai tidak dipantai,tetapi di Perguruan Tinggi tempat venue yang ditunjuk

“Oleh karenanya harus ada langkah solutif dan harus ada pertanggungjawaban dari proyek pembangunan dua venue yang diduga tidak sesuai spek.Sebab menggunakan APBD yang tidak kecil.” Tandas Ginanjar

Sehingga terkesan dirasakan oleh pihak anggota dewan saat adanya Rakor di DPRD bulan lalu,bahwa pihak Disporapar,KONI dan Cabor kurang harmonisasi dalam sinergitas

“Dalam proses pembangunannya kurang standard atau tidak sesuai spek peruntukannya ,yaitu lapangan voli pantai dan arena panjat tebing.” Tandas Eko Herdiyanto lebih lanjut selaku Ketua Komisi D,Eko Herdiyanto dari Fraksi PDI Perjuangan

Ketua Komisi D juga menyampaikan bahwa usai digelar dengar pendapat Senin kemaren

Maka dalam waktu dekat akan dilakukan sidak pada venue yang dianggap tidak memenuhi standar tersebut dan perihal diatas masih berlanjut sesuai hasil dilapangan

“Intinya..kami menginginkan dan doktrin agar Dispora serta KONI semakin meningkatkan garis komunikasi plus koordinasi dan konsolidasi 2 arah yang saling menguatkan untuk persiapan Porprov, baik itu perbaikan sarpras venue nya juga persiapan konkret tehnis di Cabor- cabor yang menjadi domain KONI” Tegas Eko

Ketua Komisi D berharap nantinya Kota Malang bisa sukses dalam penyelenggaraan dan prestasi serta tumbuhnya kebangkitan nilai ekonomi(UMKM) dan juga sukses dalam pertanggungjawaban (LPJ)

Sementara itu,Kepala Dinas Kepemudaan,Olahraga dan Pariwisata,Baihaqi saat dihubungi media ini menganggapnya sudah selesai dari hasil pertemuannya dengan pihak Komisi D dalam dengar pendapat yang digelar di ruang internal komisi

“Sudah selesai dan tugas kami selanjutnya untuk meningkatkan koordinasi lebih baik lagi dengan KONI guna lebih mematangkan persiapan Porprov IX Tahun 2025.” ujar Baihaqi singkat. (galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *