Monwnews.com, Jakarta – Dalam agenda Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan, yang digelar pada Kamis 13/06/2024, Anggota DRR RI Sonny T. Danaparamita memberikan sejumlah penilaian dan pandangan terhadap kinerja dari Kemendag yang salah satu point besarnya adalah secara tegas meminta Kementerian Perdagangan untuk tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai obyek dari pasar perdagangan Internasional.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menilai bahwa saat ini perdagangan Internasional kita lebih mengutamakan impor saja. Dan situasi ini telah menjadikan Indonesia sebagai obyek (pembeli) saja dari produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Dan pada gilirannya, hal tersebut akan membuat nasib jutaan UMKM kita mati terbunuh akibat dari membludaknya produk asing yang masuk. Disisi lain ekspor produk Indonesia ke negara lain tidak signifikan.
“Terus terang saya senang cerita pak Menteri tentang naiknya perdagangan kita di Nigeria hingga 38 %. Tapi yang menjadi pertanyaan, perdagangan kita itu lebih banyak jualnya atau belinya? Kok sepertinya kita lebih banyak impornya dari pada ekspornya. Dan selisih juga sangat tinggi. Ini membuat saya bersedih. Marilah kita hentikan yang model-model begini ini. Jangan sampai republik ini hanya dijadikan pasar saja,” tegasnya.
Menurut Sonny apabila pemerintah ingin menggenjot sektor perdagangan Internasional, paling tidak harus ada keseimbangan antara produk luar yang masuk dan produk Indonesia yang keluar. Jangan hanya produk luar saja yang bisa masuk dan mendominasi pasar Indonesia tetapi produk lokal Indonesia sangat sedikit yang bisa ekspor ke luar.
“Ya paling tidak equal lah, kita ekspor 50 impor 50, tapi kalau perbandingannya sangat jomplang ya saya kasihan pelaku UMKM kita,” ungkapnya.
Selain mempersoalkan tentang ketidak seimbangan perdagangan internasional di Indonesia, Sonny juga menyoroti soal regulasi/aturan Kemendag yang selalu berubah ubah. Salah satunya tentang Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan impor, dimana dalam aturan tersebut terjadi perubahan beberapa kali dalam waktu yang sangat singkat yang dapat membingungkan para pelaku usaha.
“Dalam ilmu fiqih, hukum dapat berubah dengan syarat memberi kemaslahatan. Tapi kalau sering diubah sebagaimana Permendag nomor 36 tahun 2023, tentang kebijakan dan peraturan impor, ya tentu akan memicu masalah. Bayangkan saja, hanya dalam beberapa saat saja itu perubahannya bisa terjadi beberapa kali. Saya membayangkan para pelaku usaha kita sudah mempelajari, sudah mengkaji aturan itu, besok diganti lagi, besok diganti lagi, dan itu yang beberapa hari ini agak menimbulkan kegaduhan”.
Sonny lantas mempertanyakan apakah seringnya perubahan itu terjadi karena perkembangan zaman yang terlalu sering berubah atau karena pihak kementerian perdagangan kurang memahami bagaimana menyusun aturan yang baik dan benar.
Tidak hanya itu, politisi yang kembali terpilih pada Pileg 2024 dari Dapil III Jatim ini, juga menanyakan kepada Menteri Perdagangan tentang perkembangan dari TikTok Shop. Jika masih melanggar danndidiamkan saja, maka Permendag nomor 31 tahun 2023 tak memiliki pengaruh apapun dan tak ubahnya seperti macan ompong,
“Pertanyaan saya berikutnya tentang TikTok Shop, mereka itu kan hanya tampilannya saja tidak e commerce. Tetapi dari laporan yang saya terima masih beroperasi seperti sebelumnya., kalau sudah kaya gitu berarti Permendag 31 tahun 2023 seperti macan ompong hanya diatas kertas saja. Belum lagi tentang adanya e commerce baru yang saat ini sudah beroperasi di 58 negara. Kalau ini masuk ke Indonesia, pemerintah wajib hadir dan membuat regulasi serta kebijakan yang dapat menjaga tumbuhnya UMKM kita,” tegasnya. (ded)












