Daerah  

Dianggap Serakah Oleh Direktur PusDek, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Usia Diatas 60 Tahun Kok Tidak Pensiun, Ada Apa?

Direktur PuSdek Asep Suriaman

Monwnews.com, Malang – Hingga saat ini dianggap belum ada perubahan struktural. Sehingga menjadi sorotan publik.

Status Syamsul Hadi yang sampai kini menjabat sebagai Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan disorot Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek).

Penyebabnya status Syamsul Hadi yang kini diangkat menjadi Dirut Perumda ternyata diduga melanggar Permendagri No 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum. Hal itu disampaikan oleh Direktur PusDek kepada awak media, Selasa (31/12/2024).

Dalam Permendagri No 2/2007, Paragraf 1 (Pengangkatan), Pasal 3 poin 4 menjelaskan jabatan direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

“Padahal Syamsul Hadi saat ini usianya menjabat sebagai Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan lebih dari 60 tahun,” ujar Direktur Eksekutif Asep Suriaman.

Berdasarkan info yang diperoleh, kata Asep, Syamsul Hadi tercatat kelahiran Malang pada 12 Mei 1963. Jadi usianya sudah diatas 60 tahun.

Sedangkan mengacu pada pasal 3, poin 3 menjelaskan batas usia direksi pada saat mendaftarkan 55 tahun.

Syamsul mencalonkan lagi pada usia lebih dari 55 tahun. Karena Syamsul diangkat sebagai Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan pada awal 2024.

Aturan yang sama juga tertera di Permendagri No 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/anggota Komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah.

Demikian juga tertera di dalam PP No 54/2017 tentang BUMD.

“Ini kan lucu. Dan Dirut Perumda Sepertinya serakah tidak mau pensiun. Padahal sudah berusia lebih dari 60 tahun,” tegas Asep. (galih/tim *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *