Hukum  

Dalam Sidang Kuasa Hukum Waspada Silas Tarigan Minta Hakim PN Malang Nyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

monwnews.com – Malang,- Perkara pidana yang menjerat Waspada Silas Tarigan di Pengadilan Negeri Malang memasuki babak baru,Senin (29/06/2026).

Tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat ASMOJODIPATI LAWYER’S secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM-55/Malang/Eoh.2/05/2026 mengandung berbagai cacat formil dan materiil, mulai dari ketidakjelasan pihak-pihak yang berhak atas objek sengketa, kaburnya uraian peristiwa pidana, hingga adanya daluarsa penuntutan terhadap salah satu dakwaan.

Penasihat hukum menegaskan bahwa keberatan yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara ataupun pembuktian, melainkan semata-mata mempersoalkan keabsahan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan pidana.

“Surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Apabila syarat itu tidak dipenuhi, maka dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum. Ini bukan persoalan teknis, tetapi menyangkut hak terdakwa untuk mengetahui secara pasti apa yang didakwakan kepadanya,” demikian disampaikan tim penasihat hukum dalam eksepsinya.

Persoalkan Identitas Pihak yang Berhak

Menurut penasihat hukum, jaksa hanya menyebut beberapa nama sebagai pemegang hak atas objek perkara, namun tidak menguraikan secara jelas siapa yang meminta terdakwa mengosongkan objek, siapa yang memberikan kuasa untuk menyampaikan somasi, serta pihak mana yang secara konkret merasa dirugikan.

Ketidakjelasan tersebut dinilai sangat mendasar karena unsur “orang yang berhak” dan “orang lain yang berhak atau turut berhak” merupakan bagian penting dari pasal yang didakwakan.

Selain itu, jaksa juga disebut tidak menjelaskan secara rinci pihak-pihak penyewa yang dikaitkan dengan perbuatan terdakwa. Dalam surat dakwaan bahkan digunakan frasa “kepada beberapa orang di antaranya”, tetapi hanya dua penyewa yang disebutkan identitasnya.

“Akibatnya batas perbuatan yang hendak dipertanggungjawabkan kepada terdakwa menjadi tidak pasti dan menyulitkan terdakwa dalam menyiapkan pembelaan,” ujar tim penasihat hukum.

Dakwaan Dinilai Kabur

Penasihat hukum juga menyoroti adanya ketidakjelasan mengenai tempus delicti dan locus delicti. Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut perbuatan terjadi pada tahun 2018, namun pada saat yang sama mengaitkannya dengan somasi yang baru dikirim pada Desember 2021.

Menurut tim kuasa hukum, jaksa tidak menjelaskan secara tegas kapan tindak pidana dianggap terjadi dan selesai.

Tak hanya itu, objek perkara juga disebut berubah-ubah antara rumah, bangunan, tanah, pekarangan, hingga stan yang disewakan. Padahal, kepastian mengenai objek merupakan bagian penting dalam penyusunan surat dakwaan.

“Dakwaan yang kabur akan menghilangkan hak terdakwa untuk membela diri secara efektif dan bertentangan dengan prinsip fair trial,” tegas penasihat hukum.

Dakwaan Pertama Dinilai Telah Daluarsa

Salah satu poin utama dalam eksepsi adalah permohonan agar Majelis Hakim menyatakan kewenangan penuntutan terhadap dakwaan pertama telah gugur karena daluarsa.

Penasihat hukum berpendapat bahwa jaksa sendiri menempatkan tempus delicti pada tahun 2018, sedangkan perkara baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang pada tahun 2026.

Menurut mereka, baik berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun berdasarkan ketentuan KUHP lama yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, kewenangan negara untuk menuntut terhadap dakwaan tersebut telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.

“Daluarsa bukan sekadar persoalan administratif. Setelah jangka waktu tertentu terlampaui, negara kehilangan kewenangan untuk melakukan penuntutan pidana,” demikian bunyi eksepsi tersebut.

Dinilai Berakar dari Sengketa Perdata

Tim penasihat hukum juga menilai perkara ini sesungguhnya berakar pada sengketa keperdataan mengenai status kepemilikan dan penguasaan tanah serta bangunan yang menjadi objek perkara.

Menurut mereka, surat dakwaan sendiri memuat berbagai dokumen keperdataan, mulai dari akta jual beli, sertifikat hak atas tanah, hingga klaim kepemilikan dari sejumlah pihak.

Namun hingga saat ini, menurut penasihat hukum, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang secara tegas menentukan siapa pihak yang sah sebagai pemilik objek sengketa tersebut.

Karena itu, penggunaan instrumen pidana sebelum adanya kepastian mengenai hak keperdataan dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menerima seluruh eksepsi yang diajukan, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, serta menyatakan penuntutan terhadap dakwaan pertama tidak dapat diterima karena telah gugur akibat daluarsa.

Perkara ini selanjutnya menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum serta putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang atas keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *