Hukum  

Dalam RUU KUHAP Kejaksaan Tetap Bisa Menyidik Perkara Korupsi

Monwnews.com, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kewenangan jaksa sebagai penyidik tertentu dalam revisi KUHAP, dia menjamin jaksa masih berwenang sebagai penyidik tindak pidana korupsi (tipikor).

https://www.instagram.com/kayoone.bumi/
https://www.instagram.com/kayoone.bumi/

“Kami perlu luruskan, kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Pernyataan Habiburokhman sekaligus menepis isu jaksa dilarang jadi penyidik tipikor dalam KUHAP baru.

Awalnya beredar draf RUU KUHAP dalam Pasal 6 yang menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat.

“Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor. Karena pasal 6, penjelasannya pasal 6 itu menyebutkan bahwa, yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat,” ujar Habiburokhman

Habiburokhman menyebut penyidik kejaksaan ada di bidang tipikor dan HAM berat. Hal itu seperti naskah yang sudah dikirimkan Komisi III ke pemerintah.

“Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *