Monwnews.com, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto merasa diabaikan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Ia mengadukan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lewat suratnya, Djoko meminta KPK melaksanakan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik di Jember.
“Benar, KPK menerima surat tersebut terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Minggu (21/9/2025).
Dalam suratnya kepada KPK, sebagaimana dilansir Msn, Djoko menjelaskan jika selama enam bulan terjadi pengabaian oleh Bupati Jember Muhammad Fawait terhadap tugas dan fungsi wakil bupati seperti yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengabaian tersebut terlihat dari tidak dilibatkannya wakil bupati dalam proses perumusan kebijakan dan agenda-agenda resmi pemerintahan daerah. Hal ini dianggap berakibat tidak terlaksananya penyelengaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dalam laporannya, Djoko menilai sikap bupati menimbulkan sejumlah persoalan.
Pertama, pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) dirasa tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati.
Kedua, tidak berjalannya meritokrasi Kepegawaian ASN, berpotensi rendahnya profesionalitas aparatur dan rawan terjadi KKN.
Inspektorat juga dianggap lemah dan tidak independen dalam menjalankan pengawasan sehingga ada sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan.
Ketiga, pengelolaan APBD yang tidak transparan.
Keempat, lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah sehingga kendaraan bermotor digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Kelima, koordinasi antara wakil bupati dan Organisasi Perangkat Daerah terhambat sehingga adanya pembangkangan ASN kepada Wakil Bupati.
Keenam, tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokoler wakil bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Salah satunya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP), yang berfokus pada delapam area.
Delapan area yang dimaksud, yakni perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik
KPK, kata dia, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik.












