Bahar Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Terhadap Anggota Banser NU

Monwnews.com, Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama wilayah Kota Tangerang, Banten.

https://www.instagram.com/p/DS1J4jRErJk/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DS1J4jRErJk/?img_index=1

“Kami sudah tetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Awaludin mengatakan Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Status Bahar dinaikkan jadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan serta surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 September 2025.

Selain itu, sebagaimana dilansir BeritaSatu, polisi telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pihak pelapor pada 23 Desember 2025.

Awaludin mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kepada Habib Bahar yang dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026).

Dia menegaskan polisi akan menjalankan proses hukum terhadap Bahar Smith secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *