Monwnews.com, Jakarta – Anggota DPR RI, Sonny T Danaparamita, angkat suara terkait polemik yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Perkebunan Kalibendo, dimana masyarakat merasa terganggu atas tindakan yang dilakukan pihak PT. Perkebunan Kalibendo dengan melakukan alih fungsi lahan.
Dalam keterangannya, Sonny menyampaikan bahwa lokasi lahan yang sedang dipermasalahkan masyarakat adalah lahan yang dikuasai oleh PT. Perkebunan Kalibendo dengan luas total 822,96 Ha dan jenis tanaman utama awalnya adalah Karet, Kopi, dan Cengkeh.
Sonny kemudian menyampaikan, dari aduan yang diterimanya dari masyarakat sejak adanya aktivitas tersebut, membuat lahan menjadi rusak dan tanaman digunduli secara massif.
“Berdasar pengaduan yang saya terima dari Kades Kampung Anyar serta beberapa warga masyarakat, sejak 2024 PT. Perkebanunan Kalibendo melakukan penebangan tanaman secara massif hingga membuat ratusan hektare tanah menjadi gundul,” kata Sonny dalam keterangan resminya, Rabu 8/1/2025.
“Kondisi ini selanjutnya membuat kekhawatiran warga atas dampak yang akan terjadi. Dan hari ini terbukti, masyarakat sudah mengalami kesulitan sumber air bersih dan sekaligus mendapatkan ancaman banjir bandar serta bencana alam lainnya,” sambungnya.
Menurut Sonny, sebagai perusahaan pemegang HGU, PT. Perkebunan Kalibendo harusnya tidak memanfaatkan lahan HGU itu secara serampangan, sebab Undang-Undang telah mewajibkan kepada Pelaku Usaha untuk menjaga dan memelihara kelestarian fungsi dari lingkungan hidup.
Selain itu, Sonny juga mempertanyakan legalitas perizinan yang dipegang oleh PT. Perkebunan Kalibendo, apakah sudah memenuhi segala ketentuan dan sudah melaporkan serta mengantongi izin dari aktivitas pengalihfungsian lahan yang dilakukan tersebut kepada Gubernur maupun Bupati
“Saya juga mempertanyakan Apakah PT. Perkebunan Kalibendo selama ini sudah melaporkan usahanya secara berkala ke pemberi izin dan apakah sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur atau Bupati terkait perubahan jenis tanaman yang saat ini dilakukan,” terangnya
Tidak hanya soal legalitas izin, Sonny juga mempertanyakan apakah PT. Perkebunan Kalibendo juga sedang dan telah memfasilitasi pembangunan kebun bersama masyarakat?
“terhadap pertanyaan ini saya sangsi. Jangankan memfasilitasi, terhadap masyarakat yang mengambil singkong atau pisang saja langsung dipidanakan” kata Sonny.
Untuk itu, terkait dengan persoalan ini, Sonny selaku anggota Komisi IV dari Dapil Jawa Timur III berjanji akan segara menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang sangat dirugikan atas aktivitas yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Kalibendo tersebut
“Bahkan saya juga akan mengusulkan agar HGU yang saat ini dimiliki oleh PT. Perkebunan Kalibendo untuk dicabut jika benar-benar terbukti telah melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ded)