Monwnews.com, Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menguji ketahanan fondasi negara hukum Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga membuka pertanyaan mendasar tentang bagaimana hukum bekerja, terutama ketika dugaan pelaku bersinggungan dengan institusi negara yang memiliki kekuasaan koersif.

Dalam negara demokrasi konstitusional, setiap tindak kekerasan terhadap warga negara seharusnya diproses secara transparan, akuntabel, dan setara di hadapan hukum. Namun dalam praktik, tidak semua perkara berjalan dalam garis lurus. Ada kasus-kasus tertentu yang memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya beroperasi sebagai sistem norma, tetapi juga sebagai arena tarik-menarik kekuasaan. Kasus Andrie Yunus tampaknya masuk dalam kategori ini.
Antara Fakta dan Versi
Salah satu persoalan yang mencuat dalam kasus ini adalah munculnya perbedaan narasi antara institusi penegak hukum. Polda Metro Jaya menyampaikan satu konstruksi peristiwa, sementara pihak TNI melalui jalur internalnya menyampaikan konstruksi yang berbeda, termasuk terkait jumlah dan identitas pelaku.
Perbedaan ini bukan sekadar variasi dalam proses penyidikan, melainkan berpotensi menciptakan kebingungan publik. Dalam negara hukum yang sehat, perbedaan awal dalam pengumpulan fakta merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut semestinya mengarah pada konvergensi melalui mekanisme klarifikasi dan koordinasi antarlembaga.
Ketika perbedaan itu justru tampil ke ruang publik tanpa penyelesaian, yang terjadi adalah erosi kepercayaan. Publik tidak lagi melihat negara sebagai satu kesatuan sistem, melainkan sebagai kumpulan institusi yang berjalan dengan logika masing-masing. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya karena melemahkan legitimasi hukum itu sendiri.
Benturan Yurisdiksi: Masalah Lama yang Berulang
Kasus ini juga kembali menghidupkan persoalan klasik dalam sistem hukum Indonesia, yaitu benturan yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer. Pertanyaan yang muncul sederhana: jika seorang prajurit TNI diduga melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, forum mana yang berwenang mengadili?
Secara normatif, reformasi sektor keamanan pasca-1998 telah mendorong prinsip bahwa pelanggaran pidana umum oleh aparat militer seharusnya diproses melalui peradilan umum. Prinsip ini sejalan dengan asas equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum.
Namun dalam praktik, implementasi prinsip tersebut belum sepenuhnya konsisten. Undang-Undang Peradilan Militer yang masih berlaku sering kali menjadi dasar untuk membawa perkara ke dalam forum internal militer. Di sinilah letak problem utamanya: ketika hukum menyediakan dua jalur berbeda untuk perkara yang sama, maka ruang untuk ketidakpastian dan potensi konflik kepentingan menjadi terbuka.
Dari perspektif korban, forum peradilan bukan sekadar soal prosedur, tetapi juga soal rasa keadilan. Peradilan umum yang terbuka memungkinkan pengawasan publik, sementara peradilan militer yang lebih tertutup sering kali sulit diakses oleh masyarakat luas. Perbedaan ini berimplikasi langsung pada persepsi keadilan.
Supremasi Sipil dalam Ujian
Lebih jauh, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari isu yang lebih luas, yaitu supremasi sipil atas aparat keamanan. Dalam sistem demokrasi, militer berada di bawah kendali sipil. Prinsip ini bukan sekadar norma formal, tetapi juga merupakan jaminan bahwa kekuatan bersenjata tidak digunakan di luar kerangka hukum dan konstitusi.
Ketika muncul dugaan bahwa aparat atau unsur yang terkait dengan institusi militer berpotensi mengintervensi proses penegakan hukum, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu, tetapi juga struktur kontrol itu sendiri.
Supremasi sipil tidak hanya diuji dalam situasi konflik bersenjata atau krisis politik besar. Ia juga diuji dalam kasus-kasus sehari-hari seperti ini—ketika negara harus memilih antara melindungi institusinya atau menegakkan hukum secara objektif. Jika negara gagal menunjukkan keberpihakannya pada hukum, maka prinsip supremasi sipil berpotensi melemah secara perlahan.
Hukum sebagai Arena Sosial
Pendekatan socio-legal membantu kita memahami bahwa hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kepentingan institusional, dan dinamika sosial. Dalam kasus ini, terdapat asimetri yang jelas antara korban dan pihak yang diduga terlibat. Korban adalah aktivis sipil, sementara pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan institusi yang memiliki struktur komando dan kewenangan besar.
Asimetri ini menciptakan tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ada risiko bahwa proses hukum akan dipengaruhi oleh kepentingan di luar hukum itu sendiri. Karena itu, tuntutan untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dapat dipahami sebagai upaya untuk menyeimbangkan kembali proses tersebut. TGPF diharapkan dapat menjadi instrumen independen yang mampu menjembatani perbedaan versi dan memastikan bahwa pencarian kebenaran tidak terjebak dalam konflik kepentingan.
Peran DPR dan Pengawasan Politik
Dalam sistem ketatanegaraan, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan keamanan. Dalam kasus seperti ini, peran DPR menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses hukum.
Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti rapat kerja dengan aparat terkait, pembentukan panitia kerja, hingga penggunaan hak interpelasi jika diperlukan. Namun, efektivitas pengawasan DPR sangat bergantung pada kemauan politik. Tanpa keberanian untuk mengangkat isu ini secara serius, DPR berisiko kehilangan fungsinya sebagai penjaga akuntabilitas.
Reformasi Hukum yang Tertunda
Kasus ini juga menunjukkan bahwa reformasi hukum, khususnya terkait peradilan militer, masih menyisakan pekerjaan rumah. Perubahan KUHAP yang telah dilakukan belum sepenuhnya diikuti dengan penyesuaian pada sistem peradilan militer. Akibatnya, terjadi ketidaksinkronan yang membuka ruang bagi interpretasi yang berbeda-beda. Dalam situasi tertentu, ketidaksinkronan ini dapat dimanfaatkan untuk mengarahkan perkara ke forum yang dianggap lebih menguntungkan.
Sebagian kalangan mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi cepat. Namun, penggunaan Perppu harus memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Lebih dari itu, yang dibutuhkan bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi komitmen jangka panjang untuk menyelesaikan reformasi hukum secara menyeluruh.
Demokrasi dan Ruang Kritik
Kasus ini juga memiliki implikasi terhadap ruang kebebasan sipil. Aktivis masyarakat sipil memainkan peran penting dalam menjaga akuntabilitas negara. Mereka menjadi penghubung antara masyarakat dan kekuasaan, sekaligus pengingat ketika negara mulai melenceng dari prinsip-prinsip demokrasi.
Ketika seorang aktivis menjadi korban kekerasan, maka yang terancam bukan hanya individu tersebut, tetapi juga ruang kritik itu sendiri. Jika masyarakat mulai merasa bahwa menyuarakan kritik dapat berujung pada ancaman, maka demokrasi akan kehilangan salah satu pilar utamanya. Karena itu, perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia harus menjadi prioritas. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut.
Membangun Kembali Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, inti dari semua persoalan ini adalah kepercayaan publik. Hukum yang baik tidak hanya harus adil, tetapi juga harus terlihat adil. Transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan tersebut.
Dalam kasus Andrie Yunus, langkah-langkah konkret perlu segera diambil. Pertama, memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara independen dan bebas dari intervensi. Kedua, menyelesaikan perbedaan narasi antarlembaga melalui mekanisme yang transparan. Ketiga, menjamin bahwa perkara ini diproses dalam forum yang memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memungkinkan pengawasan publik.
Selain itu, reformasi kelembagaan perlu dipercepat untuk menghilangkan celah-celah yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian. Tanpa perbaikan struktural, kasus serupa berpotensi terulang di masa depan.
Penutup
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah pengingat bahwa negara hukum tidak pernah selesai dibangun. Ia harus terus dijaga, diuji, dan diperbaiki.
Di satu sisi, kasus ini menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem penegakan hukum kita. Namun di sisi lain, ia juga membuka kesempatan untuk melakukan refleksi dan perbaikan.
Pilihan ada di tangan negara: apakah akan menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat supremasi hukum, atau membiarkannya menjadi satu lagi catatan dalam daftar panjang ketidakpastian hukum di Indonesia. Jika negara ingin tetap dipercaya oleh rakyatnya, maka jawabannya harus jelas. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaanlah yang harus tunduk pada hukum. Dan di situlah, pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.












