MonWnews.com, Surabaya – Persidangan dengan Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/2/2023) yang didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 62 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 9 ayat (1) huruf a dalam perkara penjualan 9 tas Hermes yang diduga palsu kepada Uci Flowdea senilai hampir Rp 1,3 miliar memasuki agenda keterangan Ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, S.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan Ahli bernama Epharaim Caraen dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk didengar keterangannya dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Agung Pranata ini.
Ahli Epharaim Caraen menjelaskan jika ada konsumen yang sudah membeli tas mahal, namun tas yang diterimanya tidak sesuai harapan, maka untuk melindungi haknya, konsumen bisa membuat pengaduan atau laporan.
Ia melanjutkan pengaduan atau pelaporan bila ada konsumen yang dirugikan dapat dilakukan tanpa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), tetapi bisa langsung ke ranah pidana.
“Karena UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bersifat bukan ultimum remedium (hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum),” tegasnya.
Soal alibi ketidaktahuan Terdakwa Medina Zein bahwa tas yang dijual ke Uci Flowdea adalah palsu, Ahli Epharaim Caraen berpendapat berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUPK sudah terpenuhi unsur-unsurnya.
“Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah barang dan atau jasa tersebut tersedia,’ urainya.
Dicecar JPU terkait siapa saja yang dirugikan dalam perkara Medina Zein ini, Ahli Epharaim Caraen menjawab Konsumen dan pemilik merek (Hermes International).
Seusai mendengarkan keterangan Ahli tersebut, Ketua Majelis Hakim Agung Pranata memutuskan menunda persidangan pekan depan, Kamis 9 Februari 2023 dengan agenda keterangan Terdakwa Medina Zein.
Terpisah, keterangan Ahli Epharaim Caraen mengenai pengaduan atau pelaporan bila ada konsumen yang dirugikan dapat dilakukan tanpa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), tetapi bisa langsung ke ranah pidana diperkuat oleh penjelasan dari Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), Drs. M. Said Sutomo.
“Kalau masalah dugaan tindak pidana konsumen bisa langsung ke Polisi atau via Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas terkait,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim ini, Kamis (2/2/2023) malam. (yw)