Monwnews.com, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendorong pemerintah mencari terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan 638.000 guru madrasah swasta yang tidak bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK. Ia menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut hingga para guru terkatung-katung tanpa kepastian.

Menurutnya, kendala utama berasal dari aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membatasi pengangkatan karena status mereka di lembaga swasta. Karena itu, diperlukan solusi alternatif yang tetap adil tanpa melanggar regulasi yang ada.
Sebagai jalan keluar, Komisi VIII mengusulkan skema insentif khusus berbasis rasio jumlah siswa dan masa bakti guru. Skema ini dinilai lebih realistis dan bisa dihitung secara terukur, termasuk besaran insentif yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
Abidin menegaskan negara harus hadir untuk menghargai pengabdian para guru madrasah yang selama ini kurang diperhatikan. Ia memastikan DPR akan terus mengawal agar kebijakan insentif ini dapat masuk dalam anggaran dan benar-benar dirasakan para guru.












