MonWnews.com, Malang – Terjadinya Dissenting Opinion menjadi pembahasan penting di gedung DPR Senayan, adanya pro kontra tentang wacana sistem pemilu proposional tertutup atau terbuka yang akan menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari detikNews, mantan Wamenkumhan Denny Indrayana mengklaim, dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistim proposional tertutup atau pemilih mencoblos gambar partai.
Putusan itu diklaim Denny Indrayana diwarnai perbedaan pendapat atau dikenal istilah dissenting opinion di MK.
“Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proposional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, kompososi putusan adalah enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada awak media pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023.
Sementara itu dari hasil konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (30/05/2023), anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, dirinya bersama anggota dewan lainnya dari Delapan Fraksi menegaskan, bisa mengubah Undang-Undang terkait MK-Mahkamah Konstitusi, jika hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu.
Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun dia mengingatkan semua pihak, bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.
“Jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, cuma kita juga mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan,” kata politikus dari Gerindra itu.
Dengan adanya Dissenting Opinion di MK, ada Delapan Fraksi di DPR RI menolak jika sistem Pemilu Proposional Terbuka atau coblos nama caleg diubah menjadi Proposional Tertutup, atau coblos gambar partai. (galih)












