Monwnews.com, Jakarta – Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan ini adalah panggilan pemeriksaan ketiga bagi Plate, dimana sebelumnya, Menkominfo telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo
“Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang memenuhi panggilan dari teman-temah penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, Rabu (17/5).
Kapuspenkum mengatakan Plate diperiksa setelah adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Nantinya pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi.
“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi karena kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih,” kata Ketut Sumedana.
Yang menarik perhatian, bahw saat Johnny G Plate diperiksa, tampak ada Mobil tahanan Kejagung tampak disiagakan.
Dari pantauan awak media, di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), mobil tahanan Kejagung berwarna hijau telah terparkir.
Mobil tersebut tiba sekitar pukul 11.16 WIB dan tampak sejumlah petugas berjaga di dekat mobil tahanan Kejagung itu.
Belum ada informasi yang pasti apakah adanya mobil tahanan yang disiapkan ini terkait dengan diperiksanya Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut
Untuk diketahui, dalam kasus ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan gung, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy













