Monwnews.com, Pada siang hari Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik Polrestabes Surabaya yang bernama Yudha Asmara dan Rahmat mendatangi Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi kepada Pengurus DKS, Mahamuni Paksi.
Namun dalam proses tersebut terjadi sejumlah hal yang dipandang DKS tidak lazim dan menimbulkan dugaan kuat adanya intimidasi terhadap pengurus DKS.
Penyidik memperlihatkan kepada Mahamuni Paksi dokumen sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Surabaya atas kawasan Balai Pemuda. Tindakan tersebut dipandang tidak relevan dengan substansi laporan dugaan tindak pidana pengerusakan yang dilaporkan oleh pihak Disbudporapar Kota Surabaya.
“Padahal secara hukum agraria nasional, Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa negara hanya memiliki “Hak Menguasai Negara” untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hak kepemilikan mutlak atas tanah sebagaimana konsep eigendom kolonial”, kata Chrisman Hadi Ketua DKS
Lebih lanjut, Chrisman menjelaskan Pasal 16 UUPA telah memberikan batasan jelas mengenai jenis hak atas tanah, yaitu:
Hak Milik,
Hak Guna Usaha (HGU),
Hak Guna Bangunan (HGB),
Hak Pakai,
dan Hak Sewa.
“Tidak terdapat konsep “Hak Milik Pemerintah Kota” dalam pengertian kepemilikan absolut atas tanah negara”, jelas Chrisman.
Karena itu menurutnya, mempertunjukkan sertifikat HPL dalam proses klarifikasi terhadap pengurus DKS menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah dan motif pendekatan penyelidikan tersebut.
“Hal lain yang juga kami pandang tidak lazim adalah hadirnya rombongan pejabat teras Disbudporapar Kota Surabaya bersamaan dengan kedatangan aparat penyidik ke Sekretariat DKS. Dalam rombongan tersebut turut hadir Kepala UPTD Balai Pemuda Saidatul Ma’munah, pegawai UPTD Dullah, serta Kabid Kebudayaan Fauzi Mustakim Yos”, tambahnya.
Oleh karenanya DKS memandang tindakan aparat kepolisian yang datang bersama pihak pelapor merupakan preseden buruk dalam prinsip netralitas penegakan hukum. Aparat penegak hukum seharusnya berdiri independen dan tidak menampilkan kesan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang sedang berperkara.
“Atas dasar itu, Dewan Kesenian Surabaya memandang terdapat dugaan kuat bahwa aparat hukum sedang dipergunakan sebagai alat tekanan psikologis dan intimidasi terhadap pengurus DKS yang selama ini kritis terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait pengelolaan ruang kebudayaan Balai Pemuda”, tuturnya.
DKS menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan Balai Pemuda bukan semata soal gedung fisik, melainkan perjuangan menjaga ruang kebudayaan publik, ruang ekspresi kesenian, dan hak masyarakat atas peradaban kota.
“Kami meminta seluruh elemen masyarakat sipil, insan budaya, akademisi, media massa, dan pegiat demokrasi untuk mengawal proses ini secara kritis agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan perjuangan kebudayaan di Kota Surabaya”, pungkasnya.












