Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

Himbauan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada temuan sejumlah kasus korupsi yang belakangan terungkap dengan modus serupa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif.
Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo.












