Hukum  

Tangis di Balik Pintu Daycare Little Aresha : Seret Nama Hakim dan Akademisi

Lokasi penggerebekan Daycare Little Aresha di Umbulharjo Jogja kasus kekerasan anak
Lokasi penggerebekan Daycare Little Aresha di Umbulharjo Jogja kasus kekerasan anak

Monwnews.com, Yogyakarta – Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja mengguncang publik. Praktik keji yang dilakukan para pengasuh di bawah perintah petinggi yayasan akhirnya terbongkar setelah dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian.

​Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan puluhan korban balita tersebut.

​Kasus ini terkuak berkat keberanian seorang mantan pengasuh yang tak sanggup lagi melihat penderitaan anak-anak di tempat tersebut. Saksi kunci ini melaporkan adanya perlakuan tidak manusiawi setelah dirinya mengundurkan diri.

​Kecurigaan semakin kuat ketika ijazah sang mantan pengasuh ditahan oleh pihak yayasan setelah ia resign. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh kepolisian dengan melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).

​Hasil investigasi mengungkap fakta-fakta mengerikan mengenai cara operasional daycare tersebut:

​Overkapasitas & Minim Udara: Anak-anak ditempatkan dalam satu ruangan sesak dengan sirkulasi udara yang sangat buruk.

• ​Penyekapan dan Pengikatan: Anak-anak diikat menggunakan kain yang dimodifikasi menjadi tali ke daun pintu. Mereka diikat sejak tiba di lokasi hingga menjelang dijemput orang tua.

• ​Hanya Dilepas Saat ‘Konten’: Ikatan hanya dibuka saat mandi dan makan, atau saat pengasuh hendak mengambil dokumentasi foto/video untuk dikirimkan kepada orang tua sebagai laporan “palsu”.

• ​Luka Fisik: Berdasarkan hasil visum terhadap sejumlah korban, ditemukan luka lebam di pergelangan tangan dan kaki akibat ikatan tali yang kencang dan durasi yang lama.

​”Dari 103 anak yang terdaftar di data yayasan, sejauh ini kami telah mengidentifikasi 53 anak sebagai korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian.

​Penyidikan mengungkap bahwa kekerasan ini bukan sekadar inisiatif pengasuh, melainkan perintah sistematis. Sebanyak 11 pengasuh yang menjadi tersangka mengaku diperintah langsung secara lisan oleh Ketua Yayasan berinisial DK (Diyah Kusumastuti) dan Kepala Sekolah berinisial AP.

Terlihat kondisi memilukan anak-anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha Jogja. Anak-anak yang hanya mengenakan popok terlihat tidak terawat dengan kaki di ikat dengan kain. (Foto : Screenshot Reels Jhon Jhensakay)
Terlihat kondisi memilukan anak-anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha Jogja. Anak-anak yang hanya mengenakan popok terlihat tidak terawat dengan kaki di ikat dengan kain. (Foto : Screenshot Reels Jhon Jhensakay)

​Motif utama diduga kuat adalah keuntungan ekonomi. Demi menekan biaya, pihak pengelola memaksakan rasio asuh yang tidak masuk akal dimana 2 pengasuh dipaksa memegang hingga 20 anak, padahal Janji ke Wali Satu pengasuh hanya memegang 2-3 anak. Orang tua membayar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan, sementara gaji pengasuh hanya berkisar Rp1,8 juta – Rp2,4 juta.

​”Karena beban kerja yang overload, pengasuh kesulitan menangani anak-anak, sehingga pimpinan memerintahkan cara-cara tidak manusiawi itu agar anak-anak ‘diam’ dan mudah dikontrol,” jelas Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia.

​Sorotan publik juga tertuju pada struktur organisasi Yayasan Little Aresha. Nama Cahyaningrum, seorang dosen aktif Universitas Gadjah Mada (UGM), tercatat sebagai penasihat yayasan. Pihak UGM telah mengonfirmasi status dosen tersebut namun menegaskan bahwa keterlibatannya bersifat personal dan tidak terkait institusi.

​Selain itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan, Rafid Ihsan Lubis, diketahui merupakan seorang Hakim aktif. Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dilaporkan telah turun tangan untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna mendalami sejauh mana keterlibatan oknum hakim tersebut dalam operasional harian daycare ilegal ini.

​Pemerintah setempat melalui pihak terkait memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin resmi sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA), PAUD, maupun TK. Tempat ini hanya beroperasi di bawah payung yayasan tanpa legalitas operasional pendidikan atau pengasuhan anak yang sah.

​Kini, ke-13 tersangka terancam jeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru serta memberikan pendampingan trauma healing bagi puluhan anak yang menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *