Monwnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. KPK menuangkan penetapan tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada awal Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perkembangan perkara ini. “Benar, KPK telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji,” ujar Budi Prasetyo pada Jumat (9/1).
Penyidikan KPK memusatkan perhatian pada kebijakan penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024. Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah. Setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota, kuota nasional meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kebijakan pembagian kuota tersebut justru memicu dugaan penyimpangan.
Dilansir dari Detik.com, Pada masa kepemimpinan Yaqut, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Kebijakan ini mengubah komposisi kuota haji 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus, angka yang jauh melampaui batas proporsional undang-undang.
KPK menilai kebijakan tersebut secara langsung merugikan hak jemaah. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun gagal berangkat pada 2024. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan kuota tidak sekadar bersifat administratif, tetapi berpotensi sarat kepentingan.
Pada tahap awal penyidikan, KPK mengidentifikasi dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang asing.
Sebelumnya, KPK melarang Yaqut dan sejumlah pihak terkait bepergian ke luar negeri. Penyidik juga menggeledah rumah pribadi, kantor biro perjalanan haji dan umrah, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. KPK memperkirakan penyidikan perkara ini akan menguji integritas tata kelola ibadah haji sekaligus komitmen negara dalam melindungi hak jemaah reguler.(Rha/Red)












