Monwnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono, dan penerimaan gratifikasi lainnya, pada Sabtu (08/11/2025).
Penetapan ini membuka tabir besar praktik korupsi berlapis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ada tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri, dengan nilai uang mencapai miliaran rupiah.
Awal tahun 2025, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM) mendapat kabar bahwa dirinya akan diganti. Informasi itu disebut berasal dari Bupati Sugiri Sancoko yang memiliki kewenangan atas pergantian pejabat di daerah.
Merasa terancam kehilangan jabatan, Yunus segera berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) dan menyiapkan sejumlah uang agar posisinya aman.
“Pada Februari 2025 dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Lalu April hingga Agustus 2025, YUM juga menyerahkan uang Rp325 juta kepada AGP, dan pada November 2025 kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat SUG, Ninik,” ungkap Asep.
Total uang yang mengalir pada klaster pertama ini mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
KPK juga mengungkap adanya suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024. Proyek tersebut bernilai Rp14 miliar, di mana Sucipto (SC) selaku rekanan proyek diduga memberikan fee 10% kepada YUM senilai Rp1,4 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus kepada Sugiri melalui Singgih (SGH), ajudan Bupati Ponorogo, dan Ely Widodo (ELW), adik dari Sugiri.
Selain dua klaster besar di atas, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp300 juta oleh Sugiri dalam kurun waktu 2023–2025.
“Pada periode itu, SUG menerima uang Rp225 juta dari YUM dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK),” kata Asep.
Dalam kasus besar ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono
4. Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan proyek RSUD
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka,” jelas Asep.
KPK telah menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025, di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan beragam pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK), antara lain:
Sucipto (SC): Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan/atau Pasal 13 UU TPK, Sugiri & Yunus: Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Yunus: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan/atau Pasal 13 UU TPK, Sugiri & Agus: Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan terbongkarnya tiga klaster korupsi ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan praktik jual beli jabatan dan fee proyek di daerah, yang selama ini kerap menjadi sumber utama korupsi di tingkat pemerintah kabupaten.
“Ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi,” tegas Asep.
KPK kini juga masih menelusuri indikasi suap dalam proyek-proyek lain di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk kemungkinan keterlibatan Organisasi Perangta Daerah (OPD) lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap potensi suap di OPD lain dan proses anggaran yang melibatkan legislatif,” pungkas Asep. (Red/RHa)












