Monwnews.com, Malang – Adanya live tiktok saat penanganan sebuah perkara di lembaga peradilan mendapat sorotan tajam dari Presdir KHYI (Kantor Hukum Yustitia Indonesia) Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., alias Sam TITO.
Lemahnya ketegasan Pengadilan dalam kasus live tiktok di PN Tulungagung tersebut yang dikritik advokat senior Sam TITO.
Bermula saat terjadi persidangan perkara di PN Tulunggagung, yakni proses mediasi perkara perdata No 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan, akibat aktivitas tambang di Desa Nglampir dan Keboireng yang diwarnai insiden tak terduga.
Salah satu tergugat bernama Suyono Hadi Pranoto yang biasa dipanggil K-cunk, melalui gagednya melakukan siaran live dengan aplikasi tiktok saat sedang berlangsung mediasi tertutup.
Peristiwa yang terjadi pada hari Selasa 14 Oktober 2025 di ruang mediasi PN Tulungagung itu, sontak menuai kecaman dari pihak penggugat.
Pasalnya tindakan tersebut dinilai melanggar PERMA-Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan yang dengan tegas berbunyi bahwa proses mediasi bersifat rahasia dan tertutup.
Sehingga tindakan dari tergugat dinilai mencedarai etik persidangan,namun juga berpotensi menjadi penghinaan terhadap pengadilan.
Hingga kuasa hukum dari LGI- Lush Green Indonesia Irawan Sukma, S.H., menganggap jika perlakuan tergugat telah melampaui batas sopan santum hukum.
“Sidang mediasi saat itu bersifat screet and closed dan bukan tontonan publik. Tindakan tergugat dengan melakukan live di tiktok jelas tidak menghormati proses hukum,” ujar Irawan.
Bahkan Ketua Tim Advokat LGI yang juga Presdir KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. tegas menyampaikan, jika pengadilan harus bersikap tegas dalam menjaga wibawa lembaga peradilan.
“Sangat disayangkan sikap pengadilan yang terkesan membiarkan tindakan perbuatan dari tergugat yang telah melakukan siaran live tiktok tersebut,” ungkap Sam TITO
“Harusnya ada penegakan disiplin dan ketegasan sejak awal agar ruang sidang tidak berubah menjadi sebuah panggung hiburan,” tegas pria berkumis tebal itu, Rabu (15/10/2025) dari sellulernya.
Diapun berpendapat, bahwa sikap pasif pihak aparat pengadilan dalam pelanggaran etik dapat mengurangi wibawa peradilan serta menurunkan trush (kepercayaan) masyarakat terhadap sistim hukum.
“Integritas hukum kita dipertaruhkan, Harusnya pengadilan menunjukan kewibawaannya dengan sikap ketegasan,” tandas Sam TITO.
Sidang mediasi lanjutan akan dieruskan minggu depan, pada hari Selasa 21 Oktober 2025, dengan harapan proses berikutnya berjalan lebih fokus pada subtansi perkara terkait dugaan kerusakan lingkungan, akibat aktivitas tambang tanpa ijin. (galih)












